Oknum Polisi di Polda Sultra Gelapkan Barang Bukti Rp900 Juta

Oknum Polisi di Polda Sultra Gelapkan Barang Bukti Rp900 Juta
SIDANG - Sidang komisi kode etik profesi Polri di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kamis (1/8/2019 (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertugas di BA Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Bripka Firmansyah Hari Munajat terbukti menggelapkan barang bukti uang tunai Rp900 juta. Sebagai sanksinya, oknum polisi tersebut tak sampai kena pecat, tetapi hanya dipindahtugaskan ke fungsi berbeda.

Perbuatan oknum polisi tersebut diakui dalam sidang komisi kode etik profesi Polri di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kamis (1/8/2019). Sidang itu dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Propam AKBP Agoeng, dan dua anggota Bid Propam lain.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Ditangani Polda, Polres Konawe Suplai Dokumen

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, Bripka Firmansyah pernah menangani berkas perkara dengan laporan polisi : LP/313/1X/2012/SPKT Polda Sultra, 20 September 2012 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Barang bukti dari kasus tersebut senilai Rp900 juta, dititip oleh terlapor Datu Arjun untuk diserahkan ke pelapor Arvan Yunus. Namun, Bripka Firmansyah tidak menyerahkan uang tersebut. Bahkan uang itu dipinjamkan kepada pelapor dengan sistem bunga 20 persen.

“Benar terduga pelanggar pernah memberikan pinjaman uang kepada pelapor Arvan Yunus sebesar Rp200 juta dengan sistem berbunga 20 persen dengan potongan sebesar Rp40 juta sehingga pelapor menerima uang sebesar Rp160 juta,” ujar AKBP Harry Goldenhardt, melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2019).

Lanjut Harry, dalam sidang itu juga terbukti Bripka Firmansyah memalsukan tanda tangan Arvan Yunus bahwa seolah-olah uang tersebut sudah diterima pelapor. Namun faktanya pelapor tidak mengakui tanda tangan tersebut.

Pemalsuan tanda tangan tersebut dibuktikan dengan adanya fotokopi penyerahan sejumlah uang tersebut, ditandatangani oleh Bripka Firmansyah selaku yang menyerahkan dan Arvan Yunus selaku yang menerima.

“Benar pelanggar dengan sengaja tidak menghadirkan saksi pada saat penyerahan uang titipan dari terlapor Datu Arjun kepada pelapor Arvan Yunus,” jelasnya.

Baca Juga : Polda Sultra Segera Periksa Saksi-saksi Dugaan Tambang Ilegal PT OSS

Atas perbuatannya tersebut Bripka Firmansyah secara sah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Hasil putusan sidang komisi menjatuhkan sanksi bahwa perbuatan pelanggaran Dinyatakan sebagai perbuatan tercela administrasi. Sehingga Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun pada Yanma Polda Sultra,” tukasnya. (B)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini