ZONASULTRA.ID, KENDARI- Orang tua Doni Amansa, Samsuani dan pihak terkait lainnya mendapat somasi atau teguran terbuka dari kuasa hukum Siti Nur Ambani selaku orang tua Wiradinata Setya Persada terkait postingan polemik Paskibraka yang viral di Media Sosial (Medsos).
Somasi tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang digelar kuasa hukum, Syahiruddin Latif bersama tim di Kendari pada Senin (17/7/2023). Kata Syahrudin ada beberapa hal yang menjadi dasar somasi tersebut.
“Saudara diduga telah menyerang pribadi anak klien kami dengan melakukan pencemaran nama baik dengan cara menyebar berita hoaks di Medsos via FB dan salah satu komentar di media online,” ungkapnya.
Syahrudin menilai bahwa unggahan status di Medsos (FB) telah membuat gaduh publik dan menimbulkan kontroversi yang akhirnya membela publik menjadi pro-kontra tanpa mentracking proses seleksi yang telah dilakukan panitia.
Selain itu, diduga dalam postingan tersebut melibatkan isu sara dengan pernyataan “Kenapa harus keduanya Baubau yang mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara”. Kuasa hukum Siti Nur Ambani tersebut juga menyampaikan bahwa status dengan unggahan yang menampilkan foto hasil potongan (crop) anak klinennya merupakan foto bersama panitia dan peserta lainnya yang diambil saat seleksi psikologis.
Tindakan tersebut dinyatakan dugaan pelanggaran perlindungan anak yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di ubah dalam UU nomor 17 tahun 2016. Pasalnya, hal tersebut membuat mental anak kliennya terganggu karena fotonya telah tersebar di mana-mana termasuk media sosial Tiktok dengan citra buruk.
“Saudara menggugah foto anak di bawah umur dengan caption dan narasi yang menyerang pribadi anak klien kami. Sehingga anak klien kami mengalami kerugian baik meteriil maupun moril,” tambahnya.
Pihaknya menilai bahwa panitia seleksi pembentukan Paskibraka tingkat Sultra tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres 51 tahun 2021 seperti yang dinyatakan oleh Kepala Kesbangpol Sultra, Harmin Ramba di media online.
Syahrudin menyebut, hasil seleksi tersebut telah ditetapkan 4 nama peserta yakni Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah, serta 2 orang nama lainnya sebagai cadangan yaitu Doni Amansa dan Aini Nur Fitriani. Sebagaimana ditetapkan dalam SK Gubernur Sultra nomor 371 tahun 2023 tertanggal 25 Mei 2023.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta orang tua Doni Amansa untuk membuat pernyataan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sultra pada umumnya, dan kepada Wiradinata Setya Persada, serta orang tuanya.
Baik secara tertulis maupun lisan melalui media cetak online, dan facebook untuk mengembalikan nama baik Wiradinata Setya Persada orang tuanya.
Syahrudin menegaskan bahwa apabila ibu Doni dan pihak terkait lainnya tetap tidak mengindahkan surat Somasi tersebut, akan dilakukan upaya hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), pasal 28 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008, serta pasal 310 ayat (2) KUH pidana. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin