ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pajak PPh final bagi para pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) resmi diturunkan oleh pemerintah dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari hasil omset yang dperoleh dalam satu tahun.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Joko Rahutomo mengatakan, penurunan PPh 23 UMKM sebesar 0,5 persen ini hanya berlaku bagi pengusaha UMKM yang omsetnya dibawah Rp4,8 miliar per tahun, dan bergerak di bidang selain jasa konstruksi dan jasa konsultan publik.
“Jadi ini hanya berlaku bagi mereka murni bidang perdagangan. Kalau UMKM konstruksi dan konsultan misal pengacara, konsultan bangunan itu ada aturannya tersendiri juga,” ungkap Joko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/9/2018).
Dengan adanya kebijakan penurunan PPh ini, pemerintah ingin mendorong partisipasi dan keaktifan masyarakat untuk taat dan sadar membayar pajak. Yang nantinya akan berimbas kembali kepada kesejahteraan UMKM.
Kemudian, penurunan pajak menjadi 0,5 persen ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha UMKM.
Kendati demikian, secara umum KPP Pratama Kendari tidak memiliki data pasti berapa jumlah UMKM yang termasuk dalam Wajib Pajak (WP), sebab banyak dari masyarakat yang membuat usaha UMKM sebelumnya adalah seorang pegawai atau mantan karyawan sebuah perusahaan.
Selain itu, hal tersebut tidak menjadi perhatian khusus dari KPP Pratama Kendari sebab di Sultra pada umumnya kontribusi pajak dari UMKM tidak cukup signifikan dalam pemasukan pajak.
“Jadi biasanya, akan ketahuan kalau sudah melakukan pelaporan pajak, ternyata misal si A sudah memiliki usaha UMKM dan pendapatannya dibawah 4,8 miliar pertahun otomatis dia langsung terkena pajak PPh tadi. Jadi untuk data pasti terus terang kami tidak ada, karena semua berlaku general dan tidak bisa dipisahkan,” tukasnya.
(Baca Juga : Triwulan II, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Sultra Capai Rp168 Miliar)
Para pengusaha UMKM yang diberikan kesempatan menggunakan tarif PPh 0,5 persen jika tidak melakukan pembukuan laporan keuangan internal, sementara bagi yang melakukan pembukuan akan berlaku sesuai ketentuan tarif umum.
Akan tetapi, bagi pelaku UMKM yang tidak melakukan pembukuan tadi, hanya akan diberikan batasan waktu sampai 7 tahun, setelah itu akan diarahkan membuat pembukuan dan dikenakan tarif normal.
Dilansir dari Kompas.com disebutkan bahwa Pasal 9 PP No. 23/2018 menjelaskan, untuk menikmati PPh final dengan tarif khusus 0,5 persen pelaku UKM harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada direktur jenderal (Dirjen) Pajak.
Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan yang menyebutkan wajib pajak UKM bersangkutan dikenai PPh final dengan tarif 0,5 persen. Mengacu Pasal 8 PP No 23/2018, PPh terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak.
PPh terutang juga bisa dilunasi dengan dipungut oleh pemungut pajak jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Pemotongan PPh terutang wajib dilakukan untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5 persen.(B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki