ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisioner KPU Buton Selatan (Busel) dan anggota Panwas setempat, Kamis (13/4/2017) menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang dimulai pukul 15.00 hingga 18.30 Wita tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP untuk Sultra. Pengadu adalah pasangan bakal calon (pasbalon) perseorangan/independen Laode Budi Utama dan Laoda Abdul Manan (Budiman) karena tidak diloloskan KPU pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Busel 2017.
Budiman diwakili oleh kuasa hukumnya, Robiatin Adawiyah dan Ibrahim Azis sebagai pengadu pertama yang melaporkan Ketua KPU Busel La Ode Masrizal Mas’ud. Sedangkan pengadu kedua adalah Gafaruddin sebagai tim pendukung Budiman yang melaporkan tiga komisioner Panwas Busel yakni Jumadi, Husni, dan Nur Arismiati.
Nur Hidayat mengatakan, sidang tersebut masih babak pertama dengan agenda mendengarkan pengadu dan teradu (KPU dan Panwas). Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembuktian yang menghadirkan saksi, saksi ahli, dan pihak terkait.
Setelah sidang pembuktian pekan depan, maka DKPP akan melakukan musyawarah anggota DKPP. Dalam musyawarah akan ada kesimpulan berdasarkan bahan/hasil sidang DKPP di Bawaslu Sultra dan pendapat TPD Sultra.
Baca Juga : 13 April Ketua KPU Busel Jalani Sidang DKPP, Ini Pokok Perkaranya
“Kalau terbukti berarti dikenakan sanksi dan jika tidak terbukti pokok aduannya maka direhabilitasi (nama baik KPU dan Panwas). Kapannya yah (putusan) lebih cepat lebih baik tetapi harus diingat pengaduan ke kami ini banyak sekali,” ujar Nur Hidayat yang juga Juru Bicara DKPP RI usai memimpin sidang.
Sebagai informasi, ada tiga pokok perkara yang diadukan oleh pengadu pertama kepada Ketua KPU Busel La Ode Masrizal Mas’ud yang dituding melanggar mekanisme dan prosedur dalam penerbitan SK Nomor 24/Kpts/KPU-Kab.Busel/KWK/ VIII/2016 karena tidak memberitahukan secara resmi kepada pasangan balon Budiman.
Kedua, KPU Busel dianggap telah melakukan kebohongan publik, memihak, dan tidak profesional karena membuat pernyataan di media massa bahwa dokumen B1.KWK (formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan Budiman tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU.
Baca Juga : KPU Busel: Dalil Pemohon Bukan Ranah MK
Ketiga, Masrizal dituding telah mengelabui pasangan balon Budiman karena membuat pernyataan berbeda. Sebelumnya, pada 10 Agustus 2016 Masrizal menyatakan bahwa dikumen pencalonan Budiman sudah Memenuhi Syarat (MS), namun pada 12 Agustus 2016 Masrizal selaku Ketua KPU Busel menerbitkan surat keputusan yang menyatakan pasangan Budiman tidak lolos verifikasi pencalonan.
Sedangkan pokok aduan pengadu dua yakni tudingan bahwa Panwas Busel tidak dapat mengawasi KPU Busel yang diduga memindahkan dukungan KTP (B1KWK) milik pasangan bakal calon (pasbalon) Budiman ke paslon perseorangan lainnya (La Ode Agussalim-La Ode Agus). (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki