ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar bupati terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) APBD tahun 2018 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 bertempat di aula DPRD setempat, Senin (1/7/2019).
Pantauan zonasultra.id, dalam rapat kali ini hanya ada 13 anggota dewan yang hadir. Artinya, dari 25 anggota DPRD di daerah itu, 12 orang lainnya absen. Tidak sedikit di antara yang absen itu adalah konstituen yang gagal mendapat kursi saat pilcaleg 2019 lalu.
Ini bukan kali pertama banyak anggota dewan yang absen saat paripurna. Pada 21 Mei 2019 lalu, hanya ada 14 anggota dewan yang hadir dalam agenda paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) APBD Bupati Bombana tahun 2018.
Baca Juga : HUT Bhayangkara ke-73, 36 Personel Polres Bombana Naik Pangkat
Ketua DPRD Bombana Andi Firman menegaskan dua momen paripurna yang digelar DPRD pada Mei dan Juli itu berstatus kuorum. Sebab, anggota dewan yang hadir telah melewati seperdua dari keseluruhan anggota DPRD di daerah itu.
“Tadi kan kita sudah saksikan ada 13 anggota dewan yang hadir dan mengisi absen. Jadi, sudah layak untuk digelar paripurna. Itupun waktu rapatnya molor hingga berjam-jam karena menunggu rekan-rekan lainnya untuk bisa dimulai rapat” kata Andi Firman.
Meski begitu, Andi Firman masih enggan menjawab terkait ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam rapat itu. Ia hanya berharap agar seluruh konstituen bisa hadir dalam rapat berikutnya di sisa masa jabatan hingga Oktober 2019 nanti.
“Rapat paripurna ini sangat penting untuk kita hadiri, butuh sinergitas seluruh anggota DPRD untuk menyatukan persepsi demi pembangunan di daerah ini,” pungkasnya.
Baca Juga : Diduga Naikkan Pajak Hingga 300 Persen, Ini Penjelasan BKD Bombana
Sementara Wakil Bupati Bombana Johan Salim, dalam rapat paripurna ini menyampaikan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD tahun 2018 itu telah termuat beberapa jenis laporan, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Kata dia, penyusunan raperda ini sebagai implementasi dari penerapan format struktur APBD sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, dan pembiayaan.
“Kami berharap pembahasan raperda ini dapat berjalan lancar hingga ditetapkan sebagai perda, mengingat raperda ini menjadi salah satu prasyarat untuk pengajuan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang akan dibahas dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (b)