ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra yang juga Wali Kota Kendari non aktif, bersyukur memiliki istri seperti Sri Yastin dan Siska Karina Imran. Keduanya setia mendampingi para suami dalam menghadapai proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan awak Zonasultra, Sri Yastin menyambut suaminya Asrun usai pembacaan putusan vonis atas kasus suap yang menjeratnya. Tampak Sri Yastin mencium tangan Asrun dan memeluknya dengan tangisan, meskipun Asrun terlihat tegar menerima putusan hakim tersebut.
Kemudian Karina pun menyalami dan memeluk sang Mertua, Asrun. Selang beberapa detik ADP bergabung lalu mencium tangan ibundanya, Sri Yastin dan memeluknya. Selanjutnya ia menghampiri istrinya, Karina dan menciumnya.
Melihat momen haru tersebut banyak simpatisan tak kuasa menahan tangisnya. Mereka sedih setelah mendengar Asrun dan ADP yang dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp.250 juta subsider 3 bulan.
(Berita Terkait : Terkait Suap, ADP dan Asrun Divonis 5,5 Tahun Penjara)
Sementara itu, baik Asrun maupun ADP memerlukan waktu berpikir untuk mengupayakan atau tidaknya pengajuan banding atas putusan ini.
“Saya butuh waktu untuk berdiskusi dengan keluarga, kira-kira seperti apa karena yang menjalani bukan hanya saya, keluarga juga ikut merasakan,” tutur ADP di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Kuasa hukum Asrun dan ADP, Saffarullah merasa tidak puas atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap kedua kliennya. Pihaknya menilai putusan tersebut adalah copy paste daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Anehnya, yang Rp.2,8 miliar itu dimana hubungannya dengan Pak Asrun? Hanya persoalan Pak Asrun jadi calon gubernur tiba-tiba disangkutkan dengan Rp.2,8 miliar,” pungkas Saffarullah.
(Berita Terkait : Bacakan Pledoi, Asrun Bantah Ada Fee 2,8 Miliar dari Hasmun)
Disisi lain, sambung dia, si pemberi (Hasmun Hmazah) saja mengakui bahwa uang tersebut adalah pinjaman. Kedua terdakwa, baik Asrun dan ADP pun telah membantah menerima suap sebesar Rp.2,8 miliar.
Diketahui, majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Asrun dan ADP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya menerima suap sebesar Rp.2,8 miliar dari Hazmun Hamzah selaku direktur PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN).
Suap tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan politik Asrun yang pada saat itu maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berpasangan dengan Hugua. (A)