23 C
Kendari
Sabtu, 27 Juni 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Sultra Raya PAW Anggota DPRD Konkep Abdurrasak Lakudu Segera Diproses

PAW Anggota DPRD Konkep Abdurrasak Lakudu Segera Diproses

32
Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera menindaklanjuti pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) Abdurrasak Lakudu yang telah meninggal dunia.

Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Pemprov Sultra Tomy Indra Sukiadi mengatakan, PAW nantinya akan digantikan oleh suara terbanyak urutan kedua dalam tingkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.

BACA JUGA :  DPRD Sultra dan Pemprov Teken Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

“Partai Bulan Bintang (PBB) mengusulkan nama Mustaman Paitua untuk menggantikan posisi Abdurrasak Lakudu,” kata Tomy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2017).

Dia menambahkan, menurut SK dari KPUD Konkep, calon PAW anggota DPRD dari PBB dengan daerah pemilihan Kabupaten Konawe 2 adalah Mustaman Paitua karena menempati peringkat kedua suara terbanyak dengan 260 suara. “Kalau berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat, secepatnya akan diproses,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Sultra Prihatin Kondisi Jalan Provinsi di Busel Rusak Parah

Adapun SK KPU yang  masuk di Biro Pemerintahan Sultra tanggal 7 Desember 2016 dan Nomor Surat : 19/KPU.Kab.026.201304/XI/2016 tentang pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan dan surat Keputusan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan dengan Nomor Surat : 210/1570/2016 tentang permohonan peresmian pergantian antar waktu (PAW). (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati