Pedagang di Kendari Diharamkan Berjualan di Empat Lokasi Ini

115
Amir Hasan
Amir Hasan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat-tempat terlarang khususnya di atas trotoar kini terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Tujuannya, untuk menciptakan ketertiban dan kebersihan.

Amir Hasan
Amir Hasan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, ada empat komponen yang diharamkan bagi para pedagang untuk menjual yakni, di atas drainase, di atas trotoar, sempadan jalan, dan kawasan jalur hijau.

“Kami larang berjualan di empat lokasi itu karena lokasi itu masing-masing ada peruntukannya. Misalnya kami melarang mereka menjual di atas drainase, karena itu merupakan saluran air. Kalau mereka menjual di situ mereka akan menutup saluran air. Akhirnya hujan sejam di Kota Kendari langsung banjir,” kata Amir Hasan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/04/2017).

Dikatakannya dalam melakukan penertiban kepada PKL, Satpol PP Kendari selalu mengedepankan pendekatan secara persuasif dalam menegakkan peraturan daerah. Selain itu dalam penertiban yang dilakukan para pedagang juga diimbau untuk terus menaati aturan dan tidak lagi mengunakan trotoar dan sempadan jalan sebagai tempat jualan.

“Artinya pada prinsipnya kami selalu melakukan pendekatan kepada mereka, tidak serta merta mau digusur. Ada empat hal pendekatan persuasif yang kami lakukan. Pertama kami surati, kedua kami datang bicara sebagai keluarga, ketiga kami datangi lagi, dan keempat kami bongkar. Jadi tidak ada alasan. Adapun persoalan demo itu dinamika namanya,” ungkapnya.

Amir mengungkapkan, terkait relokasi terhadap para pedagang yang selama ini berjualan di atas drainase, di atas trotoar, sempadan jalan, dan kawasan jalur hijau, akan tetap dilakukan Pemkot. Sebab, tujuannya untuk penertiban, kebersihan, keadilan bagi pedagang, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Kendari.

Baca Juga : Satpol PP Bongkar Lapak Diatas Saluran Drainase

“Dalam waktu dekat, tanggal 25 ini akan dilakukan penataan bagi para pedagang yang berjualan di Jalan Lasandana. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan Kota Kendari. Pasalnya Kota Kendari ini adalah kota adipura, kota layak huni, tapi kenyataannya banyak penjual-penjual yang menjual di atas trotoar dan sempadan jalan. Makanya ini kita harus tertibkan,” tuturnya.

Menurut dia, untuk relokasi pedagang, Pemkot Kendari sudah menyiapkan tempat pengganti. Tempat yang diperuntukkan untuk para pedagang ini adalah di Pasar Sentral Wuawua. “Pemkot sudah menyiapkan Pasar Sentral Wuawua untuk para pedagang yang akan di relokasi. Apalagi di pasar tersebut masih banyak lods yang kosong,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose