ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari terpaksa menunda proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang usaha menengah kecil mikro (UMKM) lantaran isi dari Raperda tersebut tidak sesuai dengan judulnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari La Ode Azhar mengatakan, pihaknya memberikan waktu hingga pekan depan pada pihak universitas yang membuat naskah akademik Raperda tersebut untuk memperbaiki isi naskahnya.
“Bagaimana mungkin Raperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda jika isi dan judulnya tidak singkron. Untuk itu kami bersepakat dengan seluruh stake holder yang ada dalam proses pembahasan raperda ini untuk menunda pembahasannya,” lata Laode Azhar di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2017).
Meski pembahasan Raperda tersebut ditunda, namun pihaknya tetap optimis pada Januari 2017 ini mampu menuntaskan pembahasan minimal 7 Raperda dari 22 Raperda yang menjadi inisiatif DPRD pada 2016 lalu.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari Mustand Pasaeno menuturkan, Raperda UMKM ini sangat baik diterapkan di Kota Kendari. Sebagai kota yang dominan dengan jasa maka hadirnya Raperda tentang UMKM ini akan semakin menunjang proses perekonomian di sektor jasa.
Namun mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari ini mengatakan, Raperda tersebut akan menjadi sia-sia jika isinya tidak memiliki isi yang mampu menunjang proses pengembangan UMKM di Kota Kendari. Untuk itu harus ada konsep yang jelas dijabarkan dalam Raperda tersebut.
Di tempat yang berbeda Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kendari Syam Alam menerangkan, manfaat dari Raperda UMKM ini sangat banyak untuk pengembangan sektor UMKM di Kota Kendari.
“Kami dari Disperindagkop tentunya ingin Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda. Sehingga potensi sektor UMKM di Kota Kendari semakin tergali dan mampu menjadi penopang pengembangan perekonomian di Kota Kendari, “ujarnya. (B)
Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati