
ZONASULTRA.ID. KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa sertifikat tanah di Jalan Bay Pas RT 05/RW 01 yang menjadi lokasi pembangunan Trans studio telah dibuka blokirnya usai diblokir gegara diduga melakukan transaksi jual beli tidak sah.
Kepala BPN Kendari, Herman Saeri mengatakan bahwa pemblokiran tersebut hanya merupakan tindakan administratif dari Kantor Pertanahan (Kantah) untuk menjadikan tanah tersebut dalam status quo. Artinya selama pemblokiran berjalan, maka perbuatan hukum di atas tanah tersebut tidak dan bukan berarti menyelesaikan masalah.
“Jadi hanya tindakan admistratif, diblokir 30 hari saja. Perundangan yang menjelaskan, bahwa setelah 30 hari tidak ditindaklanjuti dengan upaya hukum, maka akan terbuka sendiri (blokirnya terbuka),” ucap Herman melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/10/2022).
Pemblokiran sertifikat dilakukan oleh pihak BPN sejak 16 Agustus 2021 berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 (18/8/2021) dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) 00039 – Bende, tanah HGB Nomor : 00039 tanggal (28/7/2004), surat ukur 115/Bende/2004 tanggal (9/7/2004) Luas 39.400 m² atas nama Anthar Syahadat Al Damary, melalui kuasa hukumnya, Gagarin.
Sebelumnya, Gagarin mengungkapkan bahwa tanpa hak dan melawan hukum telah dilakukan jual beli antara PT Bina Citra Niaga yang diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan Akta Jual Beli nomor 553/2011 tanggal (24/10/2011) terhadap objek Sertifikat HGB nomor 00039 tanggal (28/7/2004), Surat Ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluas 39.400 M2 Atas nama PT Bina Citra Niaga kepada Johnny Tandiary.
Tanggal 20 Januari 2020 lalu, Anthar Syahdad Al damari telah melaporkan Ahmad Yani di Polda Sultra terkait dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Atas laporan tersebut, Ahmad yani menggunakan surat notaris Ahmad Fauzi yang diduga palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 386/Pdt. G /2016/ PN. JKT. TIM. bahwa akta pernyataan keputusan rapat tanggal 6/8/2004 yang diterbitkan oleh Ahmad Fauzi dan digunakan oleh Ahmad Yani sebagai dasar legalitas keterlibatan dirinya dalam perusahaan PT Bina Citra Niaga adalah tidak sah dan tidak berlaku lagi dan batal demi hukum.
Baca Juga :
Trans Studio Bakal Dibuka di Kendari
Dengan dibukanya blokir sertifikat tanah tersebut, Kepala BPN Kendari Herman mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut (pembangunan Trans Studio) dibolehkan kembali karena tidak ditindaklanjuti dengan upaya hukum.
Pantauan awak media Zonasultra.id di lokasi pembangunan Trans Studio Kendari pada Rabu (12/10/2022), para pekerja terus melanjutkan pembangunan. Pihak penyelenggara pembangunan belum bisa memberikan informasi saat ingin dikonfirmasi terkait progres pembangunan.
“Besok saja yah mas, sekitar jam 10 saja,” ucap owner Trans studio.
Dilansir dari situs resmi WIKA Gedung, ruang lingkup pekerjaan dari pembangunan mall tersebut adalah perencana fondasi, struktur, dan arsitektur. Mall seluas 40.000 meter persegi ini akan dikerjakan dalam waktu selama 270 hari kalender. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma