19.3 C
Kendari
Selasa, 25 Agustus 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Wakatobi Pemkab Wakatobi Upayakan Seluruh Pegawai Non ASN Dilindungi BP Jamsostek

Pemkab Wakatobi Upayakan Seluruh Pegawai Non ASN Dilindungi BP Jamsostek

146
Pemkab Wakatobi Upayakan Seluruh Pegawai Non ASN Dilindungi BP Jamsostek
Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Baubau mengupayakan seluruh pegawai non ASN di lingkup pemerintahan setempat mendapat perlindungan BP Jamsostek. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Baubau mengupayakan seluruh pegawai non ASN di lingkup pemerintahan setempat mendapat perlindungan BP Jamsostek.

Hal itu dipastikan melalui rapat teknis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di Wakatobi, Selasa (20/6/2023).

Pj Sekda Wakatobi Nursiddiq menyampaikan, Pemkab Wakatobi terus mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wakatobi terlebih lagi perlindungan bagi pegawai non ASN.

BACA JUGA :  Harga BBM Premium di Wakatobi Rp 40 Ribu per Botol, Ini Penyebabnya

Kata dia, risiko kerja melekat pada setiap jenis pekerjaan, termasuk non ASN sehingga perlu diberi perlindungan melalui BP Jamsostek.

Di dalam rapat teknis ini dilakukan monitoring dan evaluasi kepesertaan, Kepala BP Jamsostek Baubau Bobby Harun menyampaikan saat ini sudah ada sekitar 2.008 pegawai non ASN yang terdaftar sebagai peserta, namun masih ada sekitar 700 orang yang belum terdaftar dari beberapa OPD.

Hal inilah yang terus diupayakan kedua pihak agar mereka bisa terdaftar.

BACA JUGA :  HUT Wakatobi ke-14 Jadi Momentum Perubahan

Di tempat terpisah Kepala Kantor BP Jamsostek Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan, bahwa kegiatan rapat teknis yang digelar itu merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan di 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Ini merupakan bagian dari upaya Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya. (*)

Editor: Ilham Surahmin