ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keberadaan pedagang di lokas eks pasar panjang Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Baruga yang banyak dikeluhkan pedagang di pasar sentral Wua-Wua membuat DPRD Kendari mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot).
Anggota DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Kendari tegas dalam menyikapi keberadaan pasar siluman tersebut.
Sebab selain melanggar, keberadaan pasar di lokasi eks pasar panjang ini tidak memiliki izin dari pemkot Kendari. Untuk itu, sudah seharusnya jika dilakukan penertiban.
“Satpol PP Kota Kendari hendaknya bisa lebih tegas dalam menyikapi hal ini. Sebab sesuai kesepakatan dengan pedagang yang direlokasi ke pasar sentral Wua-Wua di lokasi tersebut tidak boleh lagi ada pedagang yang berjualan sejak Februari lalu,jelasnya, di ruang kerjanya Jumat (28/7/2017).
Untuk sikap dari Fraksi Demokrat di DPRD kota Kendari lanjutnya, sudah sangat jelas yakni agar ada tindakan tegas dari Pemkot terkait keberadaan pasar siluman tersebut.
Jadi dirinya menganggap, Pemkot sudah tidak lagi memiliki alasan untuk tidak menertibkan pasar yang ada di pasar panjang tersebut.
“Kami hanya inginkan adanya keadilan antara para pedagang. Jadi Pemkot harus tegas menindak pasar ilegal seperti yang ada di eks lokasi pasar panjang,”tuturnya. (B)
Reporter: M Rasman Saputra
Editor Tahir Ose