Pemkot Kendari Serahkan Raperda Perumda Pasar ke DPRD

87
Pemkot Kendari Serahkan Raperda Perumda Pasar ke DPRD
Penyerahan - Wali Kota Kendari saat menyerahkan Raperda tentang Perumda Pasa Kota Kendari (Bima/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Kota Kendari menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin malam (7/3/2022).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, penyerahan raperda perumda pasar tersebut merupakan regulasi yang harus dijalankan.

BACA JUGA :  Endang Kritisi Kepemimpinan Ali Mazi-Lukman dalam Menjalankan Pemerintahan

“Regulasi ini sudah dikonsultasikan ke berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi (Pemprov) dan mendapat persetujuan untuk dibahas di DPRD,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kendari Subhan menjelaskan, raperda yang akan dibahas merupakan ketentuan baru karena adanya perubahan peraturan perundang-undagan yang harus disesuaikan.

BACA JUGA :  Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada, Hugua Ingatkan KPU Tak Lampaui UU

“Ini merupakan kebijakan baru, jadi banyak aturan yang harus disesuaikan,” kata Subhan.

Raperda Perumda tersebut, kata dia, kan segera digodok dalam waktu dekat karena aturannya berkaitan dengan pendapatan daerah Kota Kendari. (b)


Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati