ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Kota Kendari menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin malam (7/3/2022).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, penyerahan raperda perumda pasar tersebut merupakan regulasi yang harus dijalankan.
“Regulasi ini sudah dikonsultasikan ke berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi (Pemprov) dan mendapat persetujuan untuk dibahas di DPRD,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kendari Subhan menjelaskan, raperda yang akan dibahas merupakan ketentuan baru karena adanya perubahan peraturan perundang-undagan yang harus disesuaikan.
“Ini merupakan kebijakan baru, jadi banyak aturan yang harus disesuaikan,” kata Subhan.
Raperda Perumda tersebut, kata dia, kan segera digodok dalam waktu dekat karena aturannya berkaitan dengan pendapatan daerah Kota Kendari. (b)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati