
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari kembali memperoleh penghargaan sebagai Kota yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dari Kementerian Hukum dan HAM Repbulik Indonesia Selasa (10/12/2019).
Penghargaan tersbeut diterima langsung oleh Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir pada peringatan hari HAM sedunia ke-71 di Gedung Merdeka di Bandung, Jawa Barat.
Pencapaian ini sendiri, ujar Sulkarnian merupakan pencapain luar biasa, yang diharapkannya bisa menajdikan kehidupan bermasyarakat warga Kota Kendari kedepan semakin egaliter dan berkeadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut politisi PKS ini meminta semua pihak tetap berkontribusi secara aktif.
“Kami Pemkot Kendari akan terus berkomitmen untuk memberikan usaha maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terima kasih untuk dukungan dan partisipasi semua pihak. Mari kita jaga Kendari yang kita cintai agar terus terjaga keharmonisannya sehingga kita dapat mewujudkan Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni,” ujarnya, saat dihubungi Selasa (10/12/2019).
(Baca Juga : Hari HAM Sedunia, Mahasiswa Suarakan Penuntasan Kasus Randi dan Yusuf)
Kegiatan tersebut sendiri, dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Jawa Barat, Walikota Bandungsebagai tuan rumah dan para Gubenur, Bupati dan Walikota yang terpilih mendapat penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM, serta Kepala UPT yang menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kemenkumham.
Untuk diketahui, tercatat 425 kabupaten/kota telah berpartisipasi dan menyampaikan data capaian di bidang pemenuhan HAM. Dari jumlah tersebut, 272 Kabupaten/Kota memenuhi kategori Peduli HAM termasuk Kota Kendari.
Untuk mencapai kriteria kabupaten/kota peduli HAM ini cukup sulit dan ketat, dimana kabupaten/kota harus dapat memenuhi tujuh indikator penilaian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, diantaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, hak atas kependudukan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan, ditambah penggunaan aplikasi yang lebih terintegrasi dan penilaian eksternal Kementerian Hukum dan HAM. (b)