Pencuri Motor di Baubau Kabur Sebelum Disidang

Pencuri Motor di Baubau Kabur Sebelum Disidang
Tahanan Kabur - Kondisi sel tahanan di PN Kota Baubau, Kamis (6/12/2019). Jeruji besi sel ini menjadi saksi Nandi beraksi agar bisa kabur sebelum diadili pada persidangan yang jadwalkan Senin (2/12/2019). (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Nandi Anggara, seorang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kabur sebelum menjalani persidangan. Terdakwa tindak pencurian sepeda motor itu diketahui kabur pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 12.30 WITA.

Warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau tersebut berhasil kabur setelah membobol sel tahanan PN Baubau. Nandi mematahkan bagian bawah pintu sel menggunakan tangan kosong, lalu merayap lewat celah itu agar dapat lolos.

Musrihi, selaku jaksa penuntut umum kasus Nandi mengatakan, saat itu dirinya tengah menjalani proses sidang kasus yang lain di PN Kota Baubau. Tiba-tiba dia mendapat laporan bahwa Nandi yang sementara ditahan di sel PN Baubau berhasil kabur. Nandi sendiri hari itu dijadwalkan menjalani sidang penuntutan.

Baca Juga : Terdakwa Kasus Narkotika Kabur Jelang Sidang di PN Kendari

Musrihi lalu memastikan kejadian tersebut. Setelah bertanya pada petugas yang menjaga sel waktu itu, diketahui penjagaan saat itu kurang ketat. Herannya, Nandi kabur tanpa diketahui tahanan lain yang menempati kamar sel yang sama.

“Saat saya memeriksa sel tahanan, ternyata pintu yang tadi tertutup sudah terbuka. Kami tanya tahanan yang lain, mereka menjawab saat itu mereka lagi tidur” ujar Musrihi ditemui di kantornya, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Jumat (6/12/2019).

Sementara Humas PN Kota Baubau, Hairuddin Tomu menjelaskan, tahanan kabur di jam istirahat siang. Setelah berhasil membobol dua pintu sel, Nadin yang cerdik melucuti baju tahanan yang ia kenakan, lalu berjalan keluar PN Baubau seolah pengunjung biasa.

“Saat itu ada ibu-ibu yang lihat dia keluar, tapi ibu itu bilang mau teriak tapi tidak bisa, tiba-tiba mulutnya kaku. Sementara tahanan yang lain yang melihat terdakwa kabur, cuma tercengang tanpa kata-kata,” terang Hairuddin di PN Kota Baubau.

Hairuddin juga mengakui saat itu petugas penjaga sel lalai. Mereka tidak ada di tempat saat tahanan kabur dari sel.

Baca Juga : Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas

“Pengamanan itu dari pihak kejaksaan, namun pada saat itu di sekitar ruangan itu tidak berada pengamanan,” terang Hairuddin.

Kini Hairuddin sudah memberitahu pihak Kejari Baubau agar mencari tahanan dengan bantuan kepolisian. Di sisi yang lain, Nandi Anggara diminta agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, perilakunya akan memberatkan hukumannya nanti.

Untuk diketahui, Nandi dijerat pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini