ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penerimaan pajak tahun 2022 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami pertumbuhan sebesar 63,28 persen dari tahun 2021.
Adapun wilayah yang di bawahi oleh KPP Pratama meliputi lima kabupaten kota yaitu Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kota Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan, bahwa pihaknya mencatat penerimaan pajak pada 2022 sebesar Rp3 triliun dari target Rp2 triliun.
Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar RpRp1,8 triliun dari target Rp1,7 triliun.
“Alhamdulillah dari data yang tercatat tiap tahun penerimaan pajak di wilayah kami terus mengalami peningkatan,” ucapnya di Kendari pada Selasa (10/1/2023).
Ia menyebut ada lima sektor yang ikut mendorong penerimaan pajak di wilayahnya pada 2022 yaitu sektor pertambangan dan penggalian dengan realisasi penerimaan sebesar Rp720 miliar (27,67 persen), administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dengan realisasi Rp463 miliar (17,82 persen).
Selanjutnya, perdagangan besar dan eceran, rep, mobil dan motor dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp460 miliar (17,68 persen), transportaasi dan pergudangan dengan realisasi Rp274 miliar (10,55 persen) serta konstruksi dengan realisasi penerimaan sebesar Rp181 miliar (6,99 persen).
Kendati terus meningkat, dari jumlah total 329.192 wajib pajak (WP) lingkup KPP Pratama Kendari, baru sebanyak 99.816 yang menyandang status WP aktif.
Kata Alifa, hal ini disebabkan karena kurangnya tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran perpajakan.
Selain itu, faktor demografi yang meliputi usia, jenis kelamin, dan tempat tinggal juga berpengaruh terhadap pengetahuan masyarakat tentang perpajakan. Akan hal tersebut, KPP Pratama Kendari akan terus melakukan sosialisasi guna memberikan edukasi kepada masyarakat.
Alifa juga memberikan informasi bahwa masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dengan membuat kode billing secara mandiri melalui DJP Online. Kemudian menyetorkannya melalui teller bank/pos presepsi, ATM, dan internet banking/mobile banking. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin