Penyesuaian PPh, Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Per Tahun Kena Pajak 35 Persen

Penyesuaian PPh, Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Per Tahun Kena Pajak 35 Persen
Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Kenaikan tarif PPh diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan bahwa penyesuaian aturan di UU HPP terhadap UU PPh hanya pada penghasilan Rp500 juta ke atas. Pada UU PPh, penghasilan di atas Rp500 juta kena pajak 30 persen, sementara UU PPH dibatasi dengan rentan penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen dan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

“Secara umum di Sultra pasti ada, tapi kita tidak bisa sampaikan datanya. Karena berdasarkan UU KUP ada larangan untuk memberitahukan data WP kepada pihak lain sesuai UU perpajakan,” jelasnya di Kendari pada Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, untuk penghasilan di bawah Rp500 juta masih sama seperti sebelumnya, yaitu penghasilan dengan rentan Rp0 hingga Rp60 juta per tahun kena pajak sebesar 5 persen, Rp60 juta hingga Rp250 juta kena pajak sebesar 15 persen serta Rp250 juta hingga Rp500 juta kena pajak sebesar 25 persen.

Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal tersebut dilakukan demi menjunjung asas keadilan dengan perhitungan menggunakan contoh orang kaya bernama A berpenghasilan Rp5 miliar per tahun atau Rp416 juta per bulan dengan status sudah menikah istri tidak bekerja, dan memiliki 3 orang anak.

Hitungannya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) x 35 persen. Bila di kalkulasi, Rp5 miliar – Rp72 juta x 35 persen = Rp1,72 miliar. Dengan begitu, orang kaya bernama A harus membayar pajak sebesar Rp1,72 miliar per tahun.

Sementara itu, untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan aturan soal besaran pajak tidak berubah. Hitungannya yaitu pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

Artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen. Sedangkan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dan sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.

“Uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak,” ungkap Sri Mulyani. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini