ZONASULTRA.COM, KENDARI – Di bawah kepimpinan Abdul Latif, manajemen baru Bank Sultra dianggap berhasil mengungkap kasus besar di internalnya. Direksi baru membongkar dugaan fraud atau kecurangan berupa penyalahgunaan anggaran operasional bank sebesar Rp9,5 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Abdul Latif didefinitifkan menjadi Direktur Utama di bank milik pemerintah daerah tersebut, Jumat (26/3/2021). Tindak pidana fraud diduga dilakukan IJP, kepala cabang pembantu bank Sultra, di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
IJP diduga melakukan tindakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank sejak tahun 2018. Baru tiga tahun kemudian, kasus fraud ini diungkap direksi baru, setelah adanya laporan dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).
Saat SKAI menemukan indikasi fraud, Direksi kemudian melakukan tindakan penggantian pimpinan kantor, dan menarik IJP di kantor pusat untuk investigasi mendalam, Sabtu (27/3/2021). Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif memberikan kuasa kepada salah satu stafnya, untuk melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra.
“Dugaan tindakan fraud ini sudah saya laporkan di Polisi. Saya memberikan kuasa direksi kepada salah satu staf untuk mengadukan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra,” kata Abdul Latif, dalam keterangan tertulisnya.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menelusuri modus yang dilakukan IJP serta aliran dana termasuk siapa saja yang diduga terlibat dalam tindakan penyalahgunaan uang operasional tersebut. Dia menegaskan bahwa, dana yang diduga disalahgunakan IJP merupakan uang operasional kantor, bukan uang nasabah.
“Jadi saya tegaskan lagi, dana yang diduga disalahgunakan merupakan uang operasional kantor, tidak ada sepeserpun uang nasabah. Jadi uang nasabah saya jamin aman,” katanya.
Abdul Latif mengaku, dugaan fraud yang dilakukan IJP, sepenuhnya sudah diserahkan ke polisi untuk proses hukum. Kata dia, bila terbukti benar apa yang dilakukan salah satu oknum pegawainya tersebut, maka merupakan perbuatan tercela, dan sangat mencederai nilai-nilai budaya kerja yang ditanamkan serta menyalahi pakta integritas.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengaku sudah menerima laporan dugaan fraud di Bank Sultra. Dia belum tahu pasti berapa total dana yang diduga diselewengkan, namun Fredly mendengar nilainya cukup fantastis.
“Kasus ini masih terus berkembang, dan sudah masuk di ranah kepolisian,” katanya.
Meski sudah diadukan ke polisi, OJK meminta kepada pihak bank agar mendorong tata kelola bank dengan cara good governance termasuk dalam mengelola dana yang ada di bank. Mengenai kasus bank Sultra di Konkep, kepala OJK juga mengakui bahwa perkara fraud ini merupakan temuan internal Bank Sultra. Mereka melakukan pemeriksaan dan ditemukan selisih uang kas yang sangat signifikan.
“Yang jelas kasus ini ditemukan manajemen yang baru. Kami mengapresiasinya, karena bisa menemukan permasalahan tersebut” kata Kepala Perwakilan OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Jumat (9/4/2021).
OJK tetap mendorong dan mendukung direksi baru bank Sultra untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan transparan. Kata dia, harus ada sanksi kepada yang pelakunya dan mempertanggung jawabkan atas apa yang telah diperbuatnya. (*)
Editor: Muhamad Taslim Dalma