ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Banyaknya kasus penyalagunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Subsidi penyambungan kilowatt hour (kWh) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) memunculkan dugaan adanya kelalaian pihak PLN. Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kolut diduga tak melakukan survei lapangan kepada pemohon kWh baru.
Manajar ULP PLN Kolut Anggi Prasetya membenarkan adanya sejumlah masyarakat yang telah melaporkan penggunaan NIK secara ilegal untuk mendapatkan kWh subsidi tersebut.
Pihaknya membantah terkait kurangnya evaluasi atau survei lapangan setelah masyarakat mendaftar melalui jalur online. Menurutnya layanan PLN melalui aplikasi PLN Mobile memang bisa diakses di manapun dan siapapun namun akan tetap dilakukan survei ke rumah pemohon.
Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi mekanisme, pembiayaan sebelum pelaksanaan pemasangan kWh melalui vendor atau pihak ketiga untuk memastikan kondisi ROW bebas dari pohon kritis (jarak aman terpenuhi).
“Terkait masyarakat mendaftar pemasangan baru baik yang menggunakan NIK subsidi ataupun non subsidi kita tetap melakukan survei lapangan untuk mengetahui mutu tegangan di pelanggan serta memastikan berapa jarak jaringan Sambungn Rumah (SR) ke rumah pemohon,” kata Anggi Prasetya kepada awak Zonasultra.Com, Rabu (26/1/2022).
Penggunaan NIK tersebut menurutnya bisa terjadi sebab penerima subsidi telah meminjamkan KTP kepada seseorang tanpa sepengetahuannya yang akan digunakan oleh orang lain untuk mendaftar kWh baru tersebut.
“Itu bisa terjadi karena ada hal-hal di luar kemampuan kami seperti KTP-nya dipinjamkan kepada orang lain atau ada modus oknum pura-pura meminjam KTP hanya untuk melihat NIK subsidi atau tidak agar bisa digunakan secara ilegal,” ujarnya.
Meski sudah ada beberapa kasus telah terjadi, pihaknya memberikan solusi kepada masyarakat yang sudah digunakan NIK-nya oleh orang lain bisa melaporkan kemudian dikembalikan haknya sebagai penerima subsidi.
“Kita berharap penggunaan NIK secara ilegal tersebut tidak lagi terulang dan masyarakat yang digunakan KTP segera melaporkan ke kantor agar haknya kita kembalikan,” tandasnya. (B)
Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma
Nik sy dipakai sama orang lain tanpa sepengetahuan sy.. sy sama sekali tidak pernah meminjamkan ktp atau kk sy ke org lain.. nah kalau seperti ini bisa dapat data sy dari mana?. Apakah oknum” tertentu yg memanfaatkan nik nik yg bersubsidi yg blum d gunakan pemilik aslinya. Untuk d jual atau apalah istilahnya ke pelanggan yg mau pasang listrik???