ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 20 orang yang tergabung dalam Asosiasi Rental Mobil Kendari mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution menjelaskan, mereka datang untuk mengadu dan mempertanyakan terkait kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit di lembaga pembiayaan.
Kepada OJK, puluhan orang yang tergabung dalam asosiasi ini mengaku belum mendapatkan kebijakan itu karena tidak terlalu paham dengan cara untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.
“Mereka ini ada yang menyampaikan ke industri jasa keuangan atau lembaga leasing untuk kebijakan relaksasi, namun umumnya belum secara tertulis,” kata Fredly saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sehingga, kepada asosiasi tersebut OJK menyampaikan rincian kebijakan dimaksud dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Seperti diketahui, kebijakan relaksasi keuangan diberikan dalam bentuk pelonggaran kredit. Pelonggaran kredit dikenal teknis dengan istilah restrukturisasi. Restrukturisasi adalah keringan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing. Perlu diingat, restrukturisasi bukan penghapusan utang.
Bentuk-bentuk restrukturisasi, yaitu penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Proses pengusulan relaksasi kredit dilakukan dengan cara debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dilengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing, yang dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing tanpa harus datang bertatap muka.
Kemudian bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan terutama untuk leasing.
Setelah itu bank atau leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.
Sementara proses pengaduan, konsumen atau masyarakat harus diawali dulu bersurat secara tertulis ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kemudian ke OJK. Apabila PUJK tidak merespons selama 20 hari kerja barulah mengadu ke OJK. (b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati