Polda Belum Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ishak Vs Tony

183
Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan pengusaha Ishak Ismail terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Hebiansyah.

Gelar perkara dilaksanakan Kamis, 25 Oktober 2018 dengan melibatkan personel yang menyidik kasus tersebut, pengawas penyidik, unsur bidang profesi dan pengamanan (Propam), dan unsur dari inspektorat pengawasan daerah (Itwasda).

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan hasil gelar perkara belum dapat disampaikan. Sebab, notulen kegiatan gelar perkara masih sementara disusun untuk kemudian diajukan ke Direktur Ditreskrimum Polda Sultra.

“Hasil gelar perkara rencananya akan diumumkan pekan depan. Kemarin itu bukan hanya kasus itu yang digelarperkarakan, ada banyak kasus sehingga butuh waktu untuk kemudian diumumkan,” ujar Agus di ruang kerjanya, Jumat (26/10/2018).

(Berita Terkait : Laporan Ishak Terhadap Bupati Koltim Dihentikan?)

Kemarin Ishak Ismail mengaku telah mendapatkan pemberitahuan secara lisan dari Polda bahwa laporannya itu telah dihentikan. Polda memberikan informasi secara lisan melalui pengacara Ishak Ismail yakni Apri Awo bahwa hasil gelar perkara disepakati untuk adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Jamin Seleksi Dikbang Anti KKN

Pada 1 Agustus 2018 lalu, Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombespol Asep Taufik mengatakan, internal Ditreskrimum sudah dua kali melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Adapun pemeriksaan Tony sebagai terlapor yakni beberapa waktu lalu setelah kasus itu naik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar terakhir bahwa masih perlu ada pemeriksaan saksi ahli pidana untuk menentukan perkara itu masuk kategori pidana khusus atau pidana umum. Tentu masih ada lagi hal-hal lain, bukan saja ahli pidana yang diperlukan,” ujar Asep di Polda Sultra.

Terkait kasus tersebut, Tony enggan menanggapi. “Jangan tanya saya. Nda ada apa-apa. Saya nda mau komen,” jawab Tony pendek kepada zonasultra.id pada 28 Maret 2018 lalu.

Dalam dokumen laporan polisi (LP), Ishak Ismail yang dikenal sebagai Anak Lorong melaporkan Tony Herbiansyah karena merasa ditipu. Ishak mengaku telah membantu Tony saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Koltim (2015) dengan memberi bantuan dana. Sebagai kontrak politik, Ishak Ismail kemudian dijanjikan proyek oleh Tony Herbiansyah jika terpilih menjadi bupati. Namun hingga Tony menjabat bupati, proyek yang dijanjikan itu tak kunjung datang.

BACA JUGA :  Oknum Pejabat Polresta Kendari Dilaporkan atas Dugaan Laporan Palsu

Ishak Ismail pun akhirnya melaporkan Bupati Koltim dan Maryono (pejabat Pemda Koltim) pada Maret 2017 lalu dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1 miliar sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.

Dalam perkembangannya, Ishak juga mengajukan tambahan dugaan penipuan Rp100 juta ketika proses pemilihan Wali Kota Kendari 2017, di mana saat itu Ishak merupakan bakal calon wali kota sedangkan Tony baru saja menjabat Ketua Nasdem Sultra. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati