ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Keadilan Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang baru untuk segera menyesaikan kasus dugaan korupsi dana desa fiktif di Konawe.
Selain masuk atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri, kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar ini merupakan janji Kapolda lama, Brigjen Pol Iriyanto untuk dituntaskan.
Ketua Poros Keadilan Konawe Ilham Kiling mengaku khawatir kasus ini bakal mendek di tengah jalan. Pasalnya terjadi pergantian pucuk pimpinan di dua institusi negara yang menangani kasus ini yaitu KPK dan Polda Sultra.
Baca Juga : Kasus Korupsi Desa Fiktif di Konawe, Polisi Tunggu Audit BPKP
“Kami berharap agar kapolda yang baru saja menjabat dapat menyelesaikan kasus ini, jangan sampai hilang begitu saja, apa lagi kapolda sebelumnya sudah berjanji akan segera menyelesaikan ini,” kata Kiling kepada zonasultra.id, Rabu (2/10/2019)
Ia menyebut, reputasi dan integritas kepolisian khususnya di Sultra akan rusak di mata publik jika kasus ini tidak kunjung tuntas. Apalagi kasus ini diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat tinggi di daerah penghasil beras terbesar di Sultra itu.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sultra telah memeriksa beberapa orang saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.
Bahkan penyidik juga telah mendengarkan kesaksian 53 pejabat kepala desa (Kades) di Mapolres Konawe, yang proses pendefinitifannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011, belakangan diketahui jika perda tersebut tidak pernah disahkan alias bodong.
Baca Juga : Terkait Desa Fiktif, 56 Kades di Konawe Diperiksa Polisi
“Benar ada pemeriksaan yang dilakukan. Sekitar 53 orang kades yang diperiksa oleh penyidik tipikor Polda Sultra,” ujar Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar, Senin (19/8/2019) lalu.
Kasus ini terbongkar setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa bentukan Kementerian Desa (Kemendes) melakukan pemeriksaan terhadap tiga desa penerima dana desa yang ada di Konawe. Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka, Kecamatan Lambuya, Desa Uepai dan Desa Morehe, Kecamatan Uepai.
Saat dilakukan pemeriksaan lapangan, ketiganya diketahui tidak memiliki wilayah, penduduk, dan aparatur pemerintah desa. Berdasarkan tanda bukti pencairan yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, ketiga desa ini diketahui menerima alokasi dana desa sejak 2015 hingga 2018.
Baca Juga : LHP Proyek Fiktif Desa Lasada Diserahkan ke Kejari Konawe
Sementara Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe masih enggan berkomentar terkait kasus ini. Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa di beberapa kesempatan saat hendak diwawancara awak media terkait kasus ini memilih diam.
“Saya tidak mau komentar dulu, nanti lah,” singkat Kery beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi dana desa tiga desa yang diduga fiktif itu sudah dua kali dilakukan gelar perkara, namun belakangan kasus ini tidak pernah terdengar lagi. (b)
Kontributor : Restu Tebara
Editor : Jumriati