Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 4 Ton BBM Ilegal ke Sulteng

277
Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 4 Ton BBM Ilegal ke Sulteng
BBM ILEGAL - Kapal jolor KM Rezki Bajo membawa BBM tanpa dokumen resmi yang akan disalurkan menuju Sulteng. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin yang jelas di wilayah Perairan Tanjung Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. BBM tanpa dokumen tersebut diangkut dari Sulawesi Tenggara (Sultra) menuju Sulawesi Tengah (Sulteng) Minggu (27/6/2021) pukul 03.00 Wita.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, petugas mengamankan BBM berjenis bensin/premium sebanyak 1,2 ton dan solar sebanyak 3 ton yang diisi di dalam jeriken. Petugas Timsus Airud Sultra juga berhasil menangkap dua orang berinisial N (50) dan R (25), beralamat yang sama Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

“Kapal tersebut dilakukan penahanan karena membawa BBM tanpa dokumen resmi,” ujar Dolfi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).

Dolfi menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat Kecamatan Soropia bahwa di wilayah mereka sering terjadi kelangkaan BBM. Padahal, di tempat itu pasokan BBM masuk sekitar 3 kali dalam seminggu.

BACA JUGA :  Jasad Remaja yang Tenggelam di Kali Konaweeha Ditemukan

Berbekal informasi tersebut petugas Timsus Airud Sultra melakukan patroli di seputaran perairan Kecamatan Soropia. Saat melakukan patroli, petugas melihat sebuah kapal jolor KM Rizki Bajo yang mencurigakan sehingga mengikuti dan memberhentikan kapal tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal terdapat banyak jeriken berisi BBM yang ditutup menggunakan terpal,” ujarnya.

BBM tersebut diduga dari salah satu agen penyalur yang berada di wilayah tersebut. Akibat perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 53 huruf b dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Sultra mengamankan 400 jeriken berisi 8 ton BBM jenis minyak tanah tanpa izin yang jelas di wilayah Perairan laut Labengki, Kecamatan Tinobu, Konawe Utara (Konut), Senin (29/3/2021) pukul 12.00 Wita. Pihak Ditpolairud juga berhasil menangkap dua orang berinisial SM (33) sebagai nakhoda kapal dan MA (19) diduga sebagai pemilik minyak tanah.

“Kapal yang dikemudikan SM diduga membawa, memiliki, menguasai bahan bakar minyak jenis minyak tanah subsidi yang tidak dilengkapi dengan izin pengangkutan BBM,” kata Dolfi via Whatsapp. (A)

 


Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma