Polemik Pemekaran Kecamatan Lamooso Konsel Kembali Mencuat di Rapat Paripurna

Polemik Pemekaran Kecamatan Lamooso Konsel Kembali Mencuat di Rapat Paripurna
RAPAT PARIPURNA - DPRD bersama Pemda Konsel saat menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar rekomendasi fraksi atas LKPJ daerah selama tahun anggaran 2018. Rapat digelar di gedung DPRD Konsel, Kamis (20/6/2019) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Polemik Kecamatan Lamooso kembali mencuat di sidang paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar di aula rapat DPRD Konsel, Kamis (20/6/2019).

Rapat paripurna ini digelar dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan atas tanggapan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Konsel tahun 2018 yang telah diserahkan Bupati Konsel ke DPRD pada 11 Juni lalu.

Dari sejumlah tanggapan dewan atas LKPJ itu, kelengkapan administrasi Kecamatan Lamooso sebagai daerah otonomi baru yang telah memisahkan diri dari Kecamatan Angata sebagai wilayah induk turut direkomendasikan untuk diselesaikan pemda di tahun mendatang.

Baca Juga : Lamooso Resmi Menjadi Kecamatan di Konsel

Anggota DPRD Konsel Samsu mengatakan, polemik penetapan wilayah itu harus segera dituntaskan karena memberi dampak secara langsung bagi penggunaan anggaran dalam upaya pembangunan daerah.

Samsu juga menjabarkan agar pemda melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta adanya beberapa pembangunan infrastruktur yang belum rampung.

Usai pembacaan evaluasi DPRD, Bupati Konsel Surunudin Dangga langsung membacakan tanggapanya. Surunudin juga menyampaikan kemajuan percepatan penyelesaian proses pemekaran Kecamatan Lamooso serta tindak lanjut pemekaran desa yang telah dibahas bersama DPRD.

Baca Juga : Polemik Pemekaran Lamooso, DPRD: Hanya Persoalan Administrasi

“Saat ini telah diregister oleh biro hukum Setda Sultra yang selanjutnya akan dilakukan register pada Kemendagri,” kata Surunudin di hadapan seluruh anggota DPRD Konsel yang hadir.

Polemik pemekaran Kecamatan Lamooso terus bergulir hingga hari ini lantaran nomor registrasi wilayah ini tak kunjung dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Padahal penandatangan penetapan perda pemekaran Kecamatan Lamooso telah ditandatangani DPRD dan Bupati Konsel sejak 5 April 2017 lalu. (b)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini