ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Irham Kalenggo angkat bicara soal polemik pemekaran wilayah Kecamatan Lamooso dari Kecamatan Angata.
Irham mengakui dirinya tidak mengetahui pasti sampai sejauh mana polemik wilayah ini. Namun, informasi terakhir yang didapatkannya Kementerian Dalam Negeri meminta Pemprov Sultra mengirim ulang dokumen-dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan wilayah Kecamatan Lamooso untuk segera diverifikasi dan dievaluasi ulang untuk diterbitkan nomor registrasi (Noreg).
(Berita Terkait : Wabup Konsel: Pemekaran Kecamatan Lamooso Belum Sah Secara Hukum)
“Jadi sekarang bolanya ada di pemprov. Bukan kita mau lempar tanggung jawab, tapi bahwa tugas kami di DPRD membahas sudah selesai, kita sudah kirim ke sana (pemprov). Ini hanya persoalan administrasi saja,” kata Irham saat ditemui, Sabtu (20/1/2018).
Ia pun menegaskan pihaknya sangat serius mengawal pemekaran kecamatan ini. Menurutnya, masyarakat Lamooso sejatinya tidak ada yang ribut, hanya ada sebagian oknum pejabat ASN di wilayah itu yang tidak sabar dilantik menjadi camat sehingga memanfaatkan masyarakat untuk terus membuat gerakan.
(Berita Terkait : Tak Kunjung Lantik Camat Lamooso, Bupati Konsel Didemo Warganya)
Sebelumnya, pemda Konsel telah mengirimkan berkas Kecamatan Kolono Timur, Sabulakoa dan Andoolo Barat sebelum Kecamatan Lamooso menyusul. Ketiga wilayah itu sudah memiliki pelaksana camat sementara Lamooso belum ada.
Terkait hal itu Irham menyebutnya sebagai kesalahan masa lalu. Sebab, pelantikan camat pada saat belum teregister adalah sebuah kesalahan sehingga bupati tidak ingin mengulang kesalahan tersebut.
(Berita Terkait : Lamooso Resmi Menjadi Kecamatan di Konsel)
“Jangan melihat contoh yang salah. Kemarin dilakukan iya. Nah sekarang apa kita harus membuat kesalahan yang sama? Saya yakin pemerintahan kita hari ini tidak akan lagi mengulang kesalahan itu,” kata Irham.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Konsel Samsu bahwa Kecamatan Lamooso terkendala masalah register. Secara defacto (berdasarkan fakta) sudah ditetapkan, tetapi masih banyak hal yang harus dipenuhi di Kemendagri.
(Berita Terkait : Pemekaran Kecamatan Lamooso Terkendala Lokasi Pembangunan Kantor Camat)
“Inilah yang harus di lengkapi dengan ketentuan ketentuan yang ada. Dan kita berharap tahun 2018 kecamatan Lamooso sudah ada progresnya,” katanya.
Samsu menambahkan, selama Kemendagri belum menerbitkan nomor register itu, tentu pemda tidak bisa berbuat apa apa. (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati