
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (44) warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polisi setelah diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap pelaku di sebuah kios miliknya di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa 8 Juni 2021 pukul 21.30 WITA. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 shaset bening sabu seberat 9,45 gram.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Samuel Simanjuntak menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga sekitar tentang peredaran narkotika di wilayah itu. Berbekal informasi tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan 6 paket sabu yang tersimpan didalam dompet kecil,” kata Samuel, Senin (14/6/2021).
Anggota Kemudian melanjutkan penggeledahan dengan menemukan satu buah tempat handbody pemutih yang berisikan 8 paket sabu. Dari pengakuan tersangka sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Baca Juga :
Edarkan Sabu, IRT di Mandonga Diringkus Polisi
Sabu tersebut diantarkan langsung ketempat tersangka setelah itu pengantar sabu hilang kontak. Selain sabu, Polisi juga mengamankan sebuah tas dan satu buah tempat handbody warna pink.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau paling lama seumur hidup. (b)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin












