Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Saat Demo Tambang Wawonii

665
PELAKU PENGRUSAKAN – Polres Kendari menangkap seorang pemuda bernama La Ode Iksan (19), Senin (13/3/2019). Pemuda itu kini diamankan di Polres Kendari. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap seorang pelaku pengrusakan mobil saat demonstrasi mahasiswa di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Gubernur pada Senin (11/3/2019) lalu. Demo itu terkait penolakan tambang di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan.

Pelaku bernama La Ode Iksan (19), yang ditangkap siang tadi, Rabu (13/3/2019) di tempat tinggalnya Perumnas Poasia, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari. Iksan dipastikan dipastikan bukanlah warga Wawonii dan bukan pula mahasiswa.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi mengatakan saat kejadian unjuk rasa tersebut terjadi pengrusakan mobil Innova plat merah milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari. Saat kendaraan itu melintas di lokasi demo, Iksan yang merupakan warga Kendari, melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan beberapa orang lainnya.

(Baca Juga : Demo Anarkis, 9 Polisi Terluka dan Fasilitas Umum Rusa)

Pengrusakannya dengan cara memukul, melempar, dan menghancurkan kaca mobil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Usai pengrusakan, pihak BPOM Kendari langsung melapor resmi di Polres Kendari.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kalau kita lihat di dalam video (pengrusakan), itu dilakukan secara bersama-sama. Kemungkinan ada pelaku yang lain. Barang bukti yang diamankan video, dan baju yang dipakai saat pengrusakan,” ujar Jemi di Polres Kendari, Rabu (13/3/2019.

Jemi mengatakan motif pelaku ketika melakukan pengrusakan adalah hanya ikut-ikutan demo. Karena melihat banyak massa yang melakukan anarkisme terhadap pengendara yang lewat, maka pelaku juga turut serta melakukan pengrusakan.

Pemuda putus sekolah itu dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang orang lain. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Saat ini La Ode Iksan diamankan di Polres Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

(Baca Juga : Aksi Heroik Kapolda Sultra Redam Demo Mahasiswa di Tengah Hujan Batu)

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sebelumnya, aksi demonstrasi oleh seribu lebih mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) terjadi di Markas Polda (Mapolda) Sultra dan Kantor Gubernur pada Senin (11/3/2019). Aksi berlangsung anarkis dan mengakibatkan sejumlah korban luka serta beberapa fasilitas umum dan kendaraan juga turut rusak.

Aksi itu merupakan lanjutan aksi sebelumnya tentang penolakan tambang masuk di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Aksi yang lalu dilakukan oleh warga Wawonii dan mahasiswa berakhir bentrok, pada Rabu (6/3/2019).

Ratusan massa yang ketika itu masuk ke halaman Kantor Gubernur Sultra, dipukul mundur oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP. Sejumlah massa mendapat tindak penganiayaan dari Satpol PP. Masalah tambang dan tindak penganiayaan itulah yang menjadi pemicu demo lanjutan dari mahasiswa UHO.

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini