Polres Kendari Tangkap Lima Sopir Angkot Saat Berjudi

237
Polres Kendari Tangkap Lima Sopir Angkot Saat Berjudi
JUDI - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima orang sopir angkot saat asyik bermain judi. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima orang sopir angkot saat asyik bermain judi. Kelimanya ditangkap di Lorong Sincan II Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 00.02 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menjelaskan, penangkapan terhadap lima orang sopir angkot ini masing-masing berinisial MA, TU, SA, FA, dan AL dilakukan saat patroli giat operasi kepolisian kewilayahan Pekat Anoa.

BACA JUGA :  Kendari Mulai Kondusif Pascabentrok, Polisi Masih Terus Berjaga

“Saat itu ditemukan lima orang yang sedang bermain judi di rumah kediaman MA. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa dua set kartu joker beserta uang tunai sebesar Rp2juta lebih,” kata AKP Diki Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2019).

Baca Juga : Polres Kendari Lumpuhkan Pemuda yang 18 Kali Membegal

BACA JUGA :  Maksimalkan Pajak Daerah, Ali Mazi Minta PT VDNI Daftarkan Alat Beratnya

Para tersangka tindak pidana perjudian tersebut digelandang ke Mapolres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti tersebut juga ikut disita. Kelima orang ini pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kelima sopir angkot ini kami sangkakan melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” kata AKP Diki Kurniawan. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati