Polres Kolaka Tangkap Komplotan Pencuri Motor Lintas Kabupaten

111
Polres Kolaka Tangkap Komplotan Pencuri Motor Lintas Kabupaten
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka menangkap tujuh pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di lintas kabupaten. Sebagian dari para pelaku masih di bawah umur.

Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi menyebut para pelaku di bawah umur berinisial S (16), M (16), AS (15), dan F (16). Kemudian pelaku lainnya yakni R (27), A (18) dan H (18). S, M, AS, R, dan A merupakan warga asal Kolaka Timur, sementara F dan H merupakan warga dari Konawe Selatan.

Baca Juga : Pencuri Motor di Baubau Kabur Sebelum Disidang

“Saat penangkapan polisi juga menyita barang bukti sembilan unit sepeda motor hasil curian dengan satu merek,” ujarnya di Kolaka, Rabu (19/2/2020).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Riswandi mengungkapkan ketujuh terduga pelaku telah melakukan aksinya sejak satu bulan lalu di beberapa tempat kejadian perkara, di antaranya di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), dan Kolaka.

Saat diperiksa polisi, salah seorang pelaku berinisial A mengaku komplotan mereka telah melakukan pencurian 20 unit motor berbagai merek dan jenis. Untuk itu, saat ini masih dilakukan pengembangan serta penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana curanmor tersebut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Baca Juga : Pencuri Motor di Konsel Diciduk Polisi

Polres Kolaka melakukan koordinasi bersama dengan Satuan Reskrim Polres Kendari, Polres Konsel dan Polres Konut, guna mencari barang bukti lainnya. Guna penyidikan selanjutnya terhadap semua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Rate-Rate.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara, terhadap empat pelaku yang masih di bawah umur berlaku Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini