PPKM di Sultra Diperpanjang Lagi Hingga 20 September

123
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sultra dari tanggal 7 hingga 20 September 2021.

Hal ini disampaikan melalui Instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3903 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra yang ditetapkan di Kendari pada tanggal 6 September 2021.

“Ini dilakukan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Provinsi Sultra dan menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1,” ucap Gubernur dikutip dari instruksinya yang diterima Rabu (8/9/2021).

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Perpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021

Berdasarkan instruksi tersebut, bupati dan wali kota yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3 dan level 2 agar melaksanakan ketentuan dalam instruksi Mendagri serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Adapun wilayah yang ditetapkan pada level 3 pandemi Covid-19 yaitu Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut), Bupati Konawe Utara (Konut), Kota Baubau, dan Kota Kendari. Sedangkan level 2 yaitu Bombana, Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), Buton Utara (Butur), Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Muna, Muna Barat (Mubar), dan Wakatobi.

BACA JUGA :  PPKM Level 3 dan 2 di Sultra Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Gubernur berharap, bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Ali Mazi meminta bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021. (b)

Kontributor : Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin