ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sulra) menyita 117 alat berat di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, dalam menangani kasus itu, pihaknya didampingi tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Tim gabungan ini menindak kegiatan penambangan tanah uruk (penimbunan) tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan serta tanpa ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
(Baca Juga : Problem Perekrutan Pegawai PT OSS, Warga di Morosi Terpecah)
Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Polisi kemudian menyita 117 barang bukti alat berat berupa 81 unit dump truck, 33 excavator, 2 Loader, dan 1 buldoser saat tengah beroperasi.
“Aktivitas itu melanggar pasal 89 ayat 2 huruf a, b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan belum memiliki iUP melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batu Bara (Minerba),” ungkap Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2019).
Atas dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut, pihak PT OSS terancam pidana penjara paling rendah tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Baca Juga : Lokasi PT OSS Terendam Banjir, PT VDNI Merugi Hingga Ratusan Miliar)
Kata Harry, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan ahli, melakukan gelar perkara, membuat laporan polisi (LP) dan melakukan proses penyidikan. (B)