Putusan Sidang Kode Etik Anggota KPU Konsel Tunggu Pleno Pimpinan DKPP

171
Lima Anggota KPU Konsel Akan Jalani Sidang Pemeriksaan Oleh DKPP-RI Besok

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang putusan terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) belum juga digelar.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI beralasan saat ini pihaknya masih menunggu pleno di tingkat pimpinan.

“Masih menunggu pleno pimpinan. Belum ada info, biasanya menunggu perkara yang lainnya juga,” kata Irma, salah satu staf Humas DKPP-RI yang dikonfirmasi lewat layanan WhatsApp, Sabtu (17/2/2017).

BACA JUGA :  KPU Muna Tetapkan 143.562 DPT Untuk Pemilu 2019

Pada Senin, 12 Februari 2018 DKPP-RI telah menggelar sidang dengan materi mendengar keterangan saksi di Kantor Bawaslu Sultra.

Teradu dalam hal ini adalah lima orang anggota KPU Konsel sebagai yakni Herman, Ashadi Cahayadi, Muh Syafaruddin, Seni Marlina, Harmidyawati.

(Baca Juga : DKPP Butuh Bukti Dokumen untuk Putuskan Perkara Anggota KPU Konsel)

Selain itu, diperiksa pula Alia selaku Sekretaris KPU Konsel, dan mengikut nama Sunaida, Ilham Alihi Sinta, dan Samrin dalam sidang.

BACA JUGA :  DPP Demokrat: Taufan Tidak Dilarang Tapi Kader Harus Dukung Rajiun

Mereka diadukan oleh Hasni, Awaluddin, dan Muamar selaku ketua dan anggota Panwas Konawe Selatan. Diantara dalil aduannya, teradu diduga telah meloloskan Parman sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benua. Sementara, Parman berstatus aktif sebagai sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati