Rajiun Akui Terima Hasil Putusan MK, Beri Selamat pada Rusman Emba

La Ode M Rajiun Tumada
La Ode M Rajiun Tumada

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Calon Bupati Muna nomor urut 2 LM Rajiun Tumada mengaku legawa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna.

Dikutip dalam video yang dibagikan pendukung paslon dengan akronim Rapi itu melalui Facebook, calon bupati Rajiun Tumada menyampaikan telah menerima sepenuhnya keputusan MK tersebut.

“Kita harus mengakui bahwa keputusan MK merupakan keputusan tertinggi dalam mengadili perkara sengketa pilkada,” kata mantan Bupati Muna Barat (Mubar) itu.

Rajiun kemudian meminta kepada para pendukungnya agar tetap menjaga stabilitas keamanan pascapenetapan putusan perselisihan hasil pilkada. Ia pun turut mengucapkan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 1 Rusman Emba-Bahrun Labuta pada gelaran Pilkada Muna 2020.

“Pasangan Rapi mengucapkan dan memberikan selamat kepada pasangan Rusman Emba-Bahrun Labuta”, singkatnya.

Paslon nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili dipastikan tumbang dari rival politiknya yakni paslon nomor urut 1 LM Rusman Emba-Bahrun Labuta. Kepastian itu menguat setelah MK secara resmi memutuskan tidak menerima gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Muna tahun 2020.

Perkara tersebut diputus MK dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar secara virtual dari gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).

Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa pengajuan permohonan gugatan tidak dapat diterima sebab pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan apabila selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada maksimum 2%.

Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, paslon Rusman-Bahrun memperoleh 64.122 suara, berbanding perolehan suara pasangan Rajiun-La Pili sebanyak 55.980 suara. Sehingga perbedaan suara kedua kandidat berjumlah 8.142 suara atau selisih 6% dari total suara sah.

Pemohon (Rajiun-La Pili) dalam materi pokok gugatannya menyoal terjadinya pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak terkait (Rusman-Bahrun) karena tidak melakukan verifikasi yang akurat terhadap dokumen persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna tahun 2020, khususnya terkait dengan perbedaan nama lengkap calon bupati atas nama Rusman Emba.

Menurut eksepsi pemohon, terdapat perbedaan nama yang tercantum dalam Formulir Model BB.1-KWK, BB.2-KWK, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang tertulis atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba. Sedangkan dalam Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) serta Ijazah yang dikeluarkan oleh Kampus tempat rerkait menamatkan studi tercantum nama La Ode Muhammad Rusman Untung.

Kendati demikian, majelis hakim konstitusi tidak dapat melaksanakan persidangan pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian sebab syarat ambang batas selisih suara melebihi aturan yang berlaku. Hal itu mengacu pada pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada. (A)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini