ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Kepala Bagian Barang Milik Negara Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian La Ode Hasan didampingi kuasa hukum melaporkan para mahasiswa UHO di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (24/9/2019) kemarin.
Tim Kuasa Hukum Rektor Sitti Aisyah Abdullah menjelaskan, laporan ini terkait tindak pidana pengrusakan gedung rektorat yang diduga dilakukan secara bersama-sama dalam aksi demonstrasi oleh ratusan mahasiswa UHO yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO.
(Baca Juga : Tingginya UKT, Rektor: Saya Tidak Paksa Kalian Mendaftar di UHO)
“Laporan kami tercatat dengan laporan polisi nomor : NO. POL : LP/470/IX/2019/SPKT Polda Sultra dan tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/294/IX/2019/SPKT Polda Sultra,” jelas Sitti Aisyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2019).
Sitti Aisyah membeberkan,objek atau benda yang telah dirusak oleh sejumlah oknum yang diduga mahasiswa antara lain empat ruangan di gedung rektorat, kerusakan pintu. Selain itu pihaknya juga melaporkan kerusakan 4 unit mobil dinas, gapura dan kaca gedung rektorat.
(Baca Juga : Pernyataannya Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan Rektor UHO)
Kata dia, siapapun pelaku pengrusakan gedung rektorat diberi sanksi sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya, apalagi yang menjadi korban dalam hal ini adalah negara (UHO). “Kerugian keuangan negara yang dialami oleh Universitas Halu Oleo kurang lebih Rp300 juta,” ungkapnya.
Sitti menambahkan, setelah menerima laporan atas pengrusakan gedung rektorat dan sejumlah kendaraan, tim penyelidikan Polda Sultra pada Selasa, 24 September sekitar pukul 14.30 Wita langsung mendatangi dan melakukan identifikasi di gedung Rektorat UHO. Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi pengrusakan langsung diamankan di Mapolda Sultra.
(Baca Juga : Terkait Aksi Damai 26 September Nanti, Mahasiswa UHO Diminta Tak Bawa Nama Kampus)
Menurut Siitti, pengrusakan gedung Rektorat UHO terjadi bermula saat ratusan mahasiswa yang tergabung dalam KBM UHO melakukan aksi demonstarsi dengan tuntutan pencabutan Keputusan Rektor UHO Nomor 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum pada Senin, (23/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Rektor Muhammad Zamrun menemui mahasiswa yang melakukan demonstarsi lalu berdialog dengan mereka. Namun karena merasa tidak puas dengan apa yang disampaikan rektor, dengan brutal para demonstran melempari gedung rektorat dengan menggunakan batu-batu yang sengaja dibawa, kayu gamal dan kayu balok,” pungkasnya. (A)