
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan operasi rutin knalpot bogar. Sebanyak 127 knalpot bogar kendaraan roda dua dan 5 unit mobil sudah diamankan di jalan perempatan Pasar Baru, Jalan Made Sabara, Bundaran Tapak Kuda, dan Jalan Bay Pass, pada Rabu (13/1/2021) kemarin.
Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang terganggu dan resah dengan kendaraan knalpot bogar. Rata-rata pengguna knalpot ini berasal dari kalangan remaja dan anak di bawah umur.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lesmana Primajati mengatakan kegiatan ini akan dilakukan rutin setiap hari di tempat-tempat yang rawan laka lantas. “Apabila ada masyarakat yang melanggar kami akan melakukan penilangan karena sifatnya dapat menyebabkan laka lantas,” ungkap Lesmana melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (14/1/2021).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara knalpot bogar. Selain itu, untuk terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Setiap pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (C)
Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma