ZONASULTRA.ID, KENDARI – Reses masa sidang kedua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari akan dimulai pada pertengahan Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, Adriana Musaruddin saat ditemui di Kantornya pada Kamis (2/1/2023).
Kata dia, reses mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 serta peraturan DPRD yang mengatur satu tahun masa sidang sebanyak 3 kaki reses.
“Dan ini untuk masa sidang kedua insyaallah akan dilaksanakan pertengahan Februari. Masa Sidang pertama dihitung sejak tanggal pelantikan, bukan dihitung satu tahun yang dimulai dari awal tahun,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk reses masa sidang ketiga akan dilaksanakan pada pertengahan tahun, sementara akhir tahun nanti sudah kembali memasuki masa sidang pertama.
Adriana menjelaskan, bahwa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD secara moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing.
Pada saat reses, anggota DPRD menyampaikan apa yang telah dilaksanakan dan apa rencana kedepan sekaligus menampung aspirasi masyarakat.
Dari hasil reses tersebut, akan disusun dalam satu Pokok pikiran (Pokir) yang akan diinput dan diharmonisasikan dengan rencana Pemerintah Daerah (Pemda).
“Makanya dilaksanakan itu sebelum Musrembang. Karena rencana pemerintah daerah itu harus harmonisasi dengan hasil reses anggota DPRD yang bersumber dari aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Adriana juga menjelaskan bahwa sekretariat DPRD sendiri mempunyai tugas dan fungsi untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas anggota dewan. Baik fasilitasi rapat, administrasi termasuk reses. (C)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin