Rumah Penerima Bantuan di Tanggaruru Kolut Diberi Label

557
Rumah Penerima Bantuan di Tanggaruru Kolut Diberi Label
LABEL - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggaruru Kecamatan Purehu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) memberi label ke sejumlah rumah miskin penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) guna mengatasi permasalahan tidak tepatnya sasaran pada keluarga penerima manfaat di wilayah itu, Senin (4/5/2020). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA- Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggaruru Kecamatan Purehu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mulai memberi label ke sejumlah rumah miskin penerima bantuan sosial guna mengatasi permasalahan tidak tepatnya sasaran pada keluarga penerima manfaat di wilayah itu.

Puluhan rumah dipasangi label bertuliskan keluarga prasejahtera penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Label ditempatkan pada bagian dinding atau depan pintu warga.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanggaruru Arsan menjelaskan pihaknya berinisiatif memberikan label tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah penerima dan mengetahui siapa saja penerima bantuan sosial di desa tersebut sehingga ketika ada pendataan bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak ganda dan lebih tepat sasaran.

BACA JUGA :  Pelebaran Ruas Jalan di Kecamatan Pakue Kolut Telan Anggaran Rp13 Miliar

Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi mengenai wacana penyemprotan label keluarga miskin tersebut di dinding depan rumah penerima bantuan PKH, dan hal itu hasil keputusan bersama yang telah digelar melalui rapat yang melibatkan kepala desa dan aparat desa lainnya.

“Tujuannya itu untuk mengetahui siapa warga penerima bantuan sosial tersebut dan mempermudah pendataan ketika ada bantuan lain,” kata Arsan, Senin (4/5/2020)

Dikatakannya, berdasarkan data pihaknya mencatat ada sebanyak 77 rumah penerima PKH sementara penerimah BNPT sebanyak 91 rumah. Dalam waktu dekat ini ia bersama aparat desa setempat akan memberi label ke semua rumah penerima tersebut.

BACA JUGA :  Tiga Bulan Berdiri, PA Lasusua Tangani 75 Perkara, 35 Diantaranya Kasus Perceraian

“Sebelum kita pasangi label kita izin dulu kepada pemilik rumah, kalau mereka tidak sepakat dan menolak secara otomatis sudah tidak layak menerima bantuan sosial tersebut,” bebernya.

Terpisah, Kepala Desa Tanggaruru, Kamal melalui pesan WhatsApp-nya, mendukung penuh hasil musyawarah tersebut sebab dapat meringankan aparatnya ketika melakukan pendataan karena tidak lagi harus bertanya ke warganya apakah sudah menerima bantuan sosial atau belum.

“Kalau menurut saya bagus, karena untuk meringankan pendataan para kepala dusun,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma