ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Salah seorang warga Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Amuridi, dilaporkan ke polisi oleh pihak PDAM setempat akibat melakukan pengrusakan pipa saluran air.
Kapolsek Pasarwajo IPDA Baharudin, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Brigadir Zabar Sam membenarkan laporan pihak PDAM tersebut dan saat ini masih proses penyelidikan.
“Ini semua masih tahap lidik, yang lapor itu pihak PDAM karena salah seorang masyarakat yang bernama Amuridi merusak pipa dengan cara mencungkil dengan menggunakan besi dan sebatang kayu,” terang Zabar, Rabu (2/12/2015).
Pengrusakan pipa tersebut terjadi, Minggu (15/11/2015), pekan lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Pipa yang rusak itu terletak di tepi sungai yang membelah dua lahan warga yang dilaporkan tersebut.
“Saat ini kita sudah berhasil periksa 8 orang saksi, 3 dari pihak PDAM sendiri dan 5 saksi dari masyarakat setempat,” terang Zabar.
Ditemui ditempat berbeda, Amuridi juga mengakui perihal pelaporannya itu. Ia juga telah diperikasa pihak kepolisian, Rabu (28/11/2015) lalu.
Dia menjelaskan alasan dirinya mencungkil pipa tersebut adalah dengan maksud agar pihak PDAM tahu bahwa ia tidak menginginkan pipa tersebut melewati kebunnya, apalagi ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Amuridi mengaku sudah 4 kali memberitahu pihak PDAM agar pipa yang terpasang di lokasinya itu segera dibuka.
“Sekarang apapun yang terjadi saya siap menghadapi kasus ini, walau harus sampai ke persidangan karena tanah itu hak saya maka sudah sepantasnya saya perjuangkan, apalagi orang yang mengambilnya tanpa pemberitauan atau memintah izin sebelumnya,” ungkap Amuridi.
Penulis: Suparman Nanang
Editor: Nursadah










