Rusda Mahmud Diminta Perjuangkan IUP Jadi Kewenangan Bupati

301
Rusda Mahmud Diminta Perjuangkan IUP Jadi Kewenangan Bupati
RESES - Kegiatan Reses Anggota DPR RI Rusda Mahmud di Kecamatan Porehu, Kolut pada malam Minggu (28/12/2019). (Rizki ARIFIANI)

ZONASULTRA.COM, POREHU – Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusda Mahmud diminta untuk menyuarakan di parlemen agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan Bupati.

Permintaan itu datang dari mantan anggota DPRD Kolaka Utara (Kolut), Kanna saat legislator dari partai Demokrat mengadakan reses di wilayah itu.

Kanna mengatakan, bupati maupun DPRD Kolut tidak mempunyai taring untuk menyelesaikan persoalan tambang lantaran kewenangan IUP saat ini berada di Provinsi.

“Yang punya kewenangan penuh di sana (provinsi) sehingga bupati didemo, DPRD didemo tidak ada solusi untuk itu. Mumpung ada perubahan regulasi, maka kami minta regulasi itu dikembalikan kepada bupati,” kata Kanna saat menyampaikan aspirasinya dalam acara Reses Anggota DPR RI Rusda Mahmud di Kecamatan Porehu, Kolut pada malam Minggu (28/12/2019).

(Baca Juga : Bupati Kolut Minta Rusda Mahmud Fasilitasi Penyelesaian Tambang Ilegal)

Kanna meminta agar Bupati mempunyai kewenangan mengeluarkan IUP, dan DPRD melakukan pengawasan langsung di sana. Ia mengungkapkan, selama ini persoalan tambang sering berlarut-larut penanganannya sementara pengkapalan tambang terus terjadi dan tidak dapat dipastikan legal atau ilegal.

Bupati Kolut, Nur Rahman Umar mengatakan banyak perusahaan tambang di Kolut yang diduga ilegal karena tidak mempunyai izin lengkap. Namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena dibatasi oleh kewenangan. Ia juga sempat meminta perusahaan tambang untuk menunjukan dokumen-dokumennya, namun tak kunjung diperlihatkan.

Seperti diketahui Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sempat ditunda dan akan dibahas kembali oleh Komisi VII DPR RI Periode 2019-2024. Rusda Mahmud menjadi salah satu anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba ini.

Dalam UU nomor 4 tahun 2009, kewenangan penerbitan IUP untuk wilayah kabupaten/kota berada di tangan Bupati/Walikota, sementara untuk IUP lintas wilayah kabupaten/kota dikeluarkan oleh Provinsi dalam hal ini Gubernur. Namun UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, izin pertambangan dilimpahkan ke Provinsi.

(Baca Juga : Aspirasi Soal Tambang, Rusda Mahmud : Bawakan Saya Data Real)

UU nomor 23 tahun 2014 diundangkan pada 2 Oktober 2014, dengan mensyaratkan batas waktu pelimpahan administrasi dari kabupaten ke provinsi adalah dua tahun sejak diundangkan atau tanggal 2 Oktober 2016. Sejak saat itu wewenang tentang izin pertambangan berada di tangan Gubernur.

Selaku anggota Komisi VII, Rusda merespon aspirasi ini. Ia mengungkapkan bahwa RUU Minerba sudah masuk dalam prolegnas yang akan dibahas tahun 2020.

“Karena memang ada item-item yang mau direvisi. Karena kasian masyarakat kecil, punya hasilnya sangat sedikit, harus pergi ke Kendari mengurus izin,” kata Rusda.

Ia akan memprioritaskan izin penambangan galian C ini agar dikeluarkan oleh Bupati, sehingga rakyat tidak sulit dalam pengurusan izin. Pasalnya hasil galian C masyarakat tidak banyak namun perizinan harus ke Provinsi jelas tidak sepadan. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini