ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah mengusulkan kenaikan santunan dan peningkatan layanan manfaat kepesertaan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 disebutkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp24 juta dan santunan beasiswa pendidikan untuk satu orang anak Rp12 juta.
Asisten Deputi (Asdep) Bidang Kepesertaan Skala Menengah BPJS Ketenagakerjaan, Deni Suwardani mengatakan, dalam aturan baru yang diusulkan ke Presiden Jokowi besaran santuan JKM naik menjadi Rp42 juta, kemudian beasiswa pendidikan hingga sarjana maksimal hingga Rp174 juta.
“Aturan ini sudah ada di meja presiden tinggal menunggu ditanda tangani, kami berharap secepatnya,” ungkap Deni usai acara sosialisasi di Hotel Claro Kendari, Kamis (10/10/2019).
Deni Suwardani menambahkan, dengan bertambahnya santunan dan cakupan layanan manfaat jaminan sosial ini, besaran iuran tidak akan dinaikkan.
(Baca Juga : Honorer Damkar Kendari yang Meninggal Disantuni BPJS Ketenagakerjaan)
Iuran tetap itu, kata Deni adalah bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang tidak hanya mengejar target kepesertaan saja, tetapi juga memberikan manfaat sebesar mungkin.
Sementara Kepala Bidang Asuransi Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), La Ode Muhamad Talib menjelaskan, aturan ini hadir sebagai wujud komitmen negara melindungi pekerja yang ada di Indonesia.
Kemudian ini juga untuk menghindari terjadinya kemiskinan pada keluarga peserta jaminan sosial yang ditinggalkan. “Pemerintah tidak ingin keluarga yang ditinggalkan itu jatuh miskin karena kehilangan tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Bahkan lebih dari itu, Kemenko PMK ingin menjaga keberlangsung pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan di luar saat sedang bekerja.
Sebelumnya santunan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan hanya untuk satu anak, dan dalam aturan baru itu nanti yang mendapatkan beasiswa menjadi dua anak.
“Lebih jelasnya lagi setelah peraturan disetujui presiden, kita akan jelaskan lagi,” Talib menambahkan.
Adapun besaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua porgram JKM dan JKK bukan penerima upah (BPU) Rp16.800, penerima upah (PU) 0,54 persen dikalikan dengan besaran gaji yang dilaporkan perusahaan.
Iuran untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) 0,65 persen dikalikan besaran upah yang diterima per bulan serta tenaga kerja jasa konstruksi Rp200 ribu per bulan untuk semua pekerja yang didaftarkan dengan nilai kontrak kerja Rp100 juta. (a)