ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan bahwa tarik ulur pengusulan calon Wakil Wali (Cawawali) Kota Kendari hal yang wajar. Hadi mengatakan pengusulan Wawali di daerah, juga tergantung legislatif.
“Karena Bupatinya mau, Wali Kotanya mau, legislatifnya nda mau ya pasti tarik ulur. DKI aja gak usah jauh-jauh itu juga tarik ulur,” kata Hadi saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com di kantornya, Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Hadi mengakui bahwa terkait usulan Wawali sudah masuk ranah politis. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya diatur dengan mekanisme yang ada.
(Baca Juga : Ali Mazi Sebut Penetapan Wawali Kendari Belum Terlalu Mendesak)
Kendati posisi Wawali Kota Kendari masih kosong, Sekjen Kemendagri mengatakan tidak menghambat kinerja kepala daerah selama kepala daerah tersebut mampu bekerja dengan baik.
“Nda ada penghambat. DKI juga jalan semua. Tetap semua tanggung jawab kan ada di Wali Kota,” ujar Sekjen Kemendagri ini.
Ia menjelaskan peran Wawali Kota adalah menjadi delegasi atau menggantikan tugas Wali Kota ketika berhalangan. Jika Wawali belum ada, maka tugas dan tanggung jawab sepenuhnya diemban oleh Wali Kota. Selebihnya untuk posisi Wawali Kota diproses sebagaimana mestinya.
(Baca Juga : PKS Buka Penjaringan Cawawali, PAN Ungkit Kesepakatan Awal)
Secara normatif pengisian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 terutama pada ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Klausul tersebut memberikan isyarat mengenai mekanismenya bahwa Partai politik atau gabungan partai politik, mengusulkan kepada Wali Kota dua bakal calon Wawali Kota untuk kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diparipurnakan. (a)