Selama Pandemi Corona, 86 Orang di Baubau Kehilangan Pekerjaan

350
Ilustrasi phk
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat selama pandemi corona terdapat 86 orang yang kehilangan pekerjaan. Data ini merupakan laporan sejak April – Juli 2020.

Tercatat delapan orang pekerja kena PHK, 69 orang pekerja dirumahkan, enam orang pekerja kena pengurangan gaji dan jam kerja, dan tiga orang mengalami pemutusan kontrak kerja sepihak.

Kepala Disnaker Baubau Zatra mengatakan, para pekerja itu kehilangan pekerjaan karena perusahaan tidak produktif selama pandemi corona. Para pengusaha kesulitan memberi upah kepada mereka.

“Jadi total semuanya 86 orang. Itu data yang kami laporkan hingga per 1 Juli ini. Ini dampak Covid-19 karena pelayanan dan pemasukan perusahaan berbeda sebelum Covid-19, ” ungkap Zarta ditemui usai menghadiri rapat di DPRD Baubau, Rabu (8/7/2020).

Menurut Zarta, sebagian dari perusahaan ada yang tak memberi upah lagi, sebagian tetap memberi upah walau hanya setengahnya saja. Meski demikian dia enggan merincikan lebih detail.

Adapun perusahaan yang merumahkan karyawannya berdasarkan pendataan Disnaker Baubau yaitu Restoran Lakeba 20 orang, Hotel Mira 17 orang, Toko Sukses II lima orang, PT MFM dua orang, CV Melai Fresh 18 orang, PT Bosowa Berlian Motor satu orang, dan Hotel Galton enam orang.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Sementara CV Melati Putih melakukan PHK pada delapan orang karyawannya dan enam pekerjanya kena pengurangan gaji dan jam kerja. PT Mega Auto Centeral Finance telah melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak pada tiga orang karyawannya.

Hingga saat ini, aku Zarta, para perusahaan tersebut belum mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan. Zarta juga mengatakan belum melakukan bayak hal untuk para karyawan tersebut karena tidak ada aduan keberatan dari mereka.

“Kita belum terima aduan keberatan dari karyawan. Mudah-mudahan mereka cepat dipekerjakan kembali,” kata Zarta. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini