Selamatkan Bisnis Penerbangan, Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket

Polemik Penghapusan Bagasi 20 Kg, Hingga Naik Turunya Harga Tiket Pesawat
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat hingga tarif batas atas (TBA). Izin tersebut diberikan agar keuangan perusahaan bisa tetap sehat saat jumlah penumpang dibatasi hanya 70 persen dari total kursi yang tersedia.

Pantauan zonasultra pada situs penjualan tiket online, tiket dari Kendari-Makassar masih terpantau stabil untuk penerbangan tanggal 17 Juni 2020 harganya kisaran Rp415 ribu hingga Rp604 ribu. Kemudian untuk 18 Juni kisaran Rp312 ribu hingga Rp800 ribuan. Selanjutnya untuk rute penerbangan ke Jakarta harga tiket berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Dikutip dari Detik.com, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin menjelaskan, setelah kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah, hingga saat ini belum terpantau ada perusahaan penerbangan yang memasang harga tiket pesawat hingga menyentuh level TBA.

Ridwan menegaskan bahwa kondisi usaha penerbangan saat ini terbilang darurat. Maskapai butuh dana besar untuk menutupi biaya operasionalnya di tengah penurunan penumpang akibat penyebaran virus corona (Covid-19).

“Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan yang lebih banyak, tapi entitas harus lebih sehat. Jadi tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja. Silakan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan tarif batas atas,” kata Ridwan dalam konferensi pers virtual bertajuk Kendalikan Transportasi, Covid-19 Berkurang, Senin (15/6/2020).

Dampak penyebaran virus corona sangat dirasakan oleh maskapai penerbangan. Hal itu terlihat dari penurunan jumlah penumpang yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra. Total penumpang angkutan udara domestik pada April 2020 tercatat sebanyak 23.550 orang atau turun 78,54 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat 109.747 orang.

Kemudian secara kumulatif jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari hingga April tahun 2020 tercatat 406.433 orang atau turun 15,82 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat 482.799 orang.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kapasitas penumpang di pesawat hanya 50 persen dalam rangka mencegah penularan virus corona. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020 dan pembatasan itu dihapuskan untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body hingga 70 persen dari kapasitas.

Tahun 2019 lalu telah ditetapkan TBA oleh pemerintah khusus penerbangan dari Kendari tujuan Makassar kategori pesawat LCC sebesar Rp856 ribu dan tarif batas bawah (TBB) Rp300 ribu. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini