ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim Seleksi (Timsel) saat ini sedang melakukan seleksi terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah mendaftar. Pengumuman yang lolos tahap administrasi akan dilakukan pada 5 Mei 2023.
Para Timsel itu sebelumnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra. Timsel ini terdari dari lima orang yakni Ketua Najib Husain, serta anggota Ridwan Badallah, Asman, Nasruan, dan Syamsul Alam.
Berdasarkan tahapan seleksi calon anggota KPID Sultra, setelah pengumuman administrasi akan dilakukan tes tertulis (8 Mei 2023), psikotes (10 Mei 2023), pengumuman uji kompetensi (15 Mei 2023), dan terakhir wawancara (7 Juni 2023). Setelah itu, Timsel akan menyerahkan sejumlah nama yang lolos ke DPRD Sultra, yang akan diproses oleh Komisi I.
Anggota Komisi I DPRD Sultra, A. Bustam menjelaskan pihaknya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) para calon Anggota KPID Sultra. Dalam rangka penentuan hasil uji ini, DPRD menggunakan indikator yang sudah baku.
“Memang ada indikator yang kita pakai, yang sudah baku karena kita takutnya jangan sampai menetapkan sesuatu standar yang tidak sesuai akan jadi fatal, karena ini menyangkut masalah orang per orang,” ujar Bustam di ruang Komisi I DPRD Sultra, pada akhir April 2023.
Mengenai jadwal fit and proper test, Komisi I DPRD Sultra masih menunggu hasil kerja Timsel. Semua anggota Komisi I DPRD Sultra yang berjumlah 8 orang akan terlibat dalam proses uji tersebut.
Nantinya anggota KPID akan berjumlah 7 orang. Setelah calon terpilih ditetapkan oleh DPRD Sultra, maka pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Sultra. Para anggota KPID memiliki masa jabatan 3 tahun. (*)