Semua Petugas Pemilu di Sultra Tak Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari La Uno
La Uno

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari La Uno mengatakan, seluruh petugas pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi hingga ke kebupaten/kota begitupula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum mendekati hari pemilihan.

“Mereka menyambut baik, tapi karena tidak ada mata anggaran dari pusat tidak ada untuk jaminan sosial. Permasalahan ini juga sudah dibahas di DPR RI tapi tidak terealisasi juga,” ungkap La Uno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/4/2019) kemarin.

Ia menjelaskan, apabila petugas Pemilu 2019 didaftarkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan selama dua bulan dari April hingga Mei 2019 per orang angsurannya hanya Rp21.600.

Dengan angsuran ini peserta akan mendapatkan dua jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

(Berita Terkait : 230 Petugas Pemilu dan 55 Pengawas Meninggal Dunia)

Lebih rinci dijelaskan La Uno, peserta yang mengalami musibah meninggal dunia akibat

kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan Rp48 juta, Rp3 juta untuk biaya pemakaman serta beasiswa bagi yang memiliki anak. Total sedikitnya ahli waris mendapatkan Rp56 juta.

Kemudian, apabila meninggal biasa tidak dalam melaksanakan pekerjaan tetap mendapatkan santunan Rp24 juta.

“Kalau mengalami kecelakaan dan dalam perawatan, maka biaya akan ditanggung sepenuhnya BPJS Ketenagakerjaan dan perawatan di kelas I,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan, tidak ada permasalah pula apbila seluruh petugas pemilu hanya menjadi peserta selama dua bulan kemudian dihentikan secara otomatis.

(Berita Terkait : Dua Pengawas Pemilu di Sultra Meninggal, 23 Orang Jatuh Sakit)

Selain itu, meskipun peserta sudah mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendapatkan pula santuan lain dari pemerintah maka tidak otomatis santunan dari BPJS Ketenagakerjaan gugur.

“Saat Pilwali 2017 kemarin petugas didaftarkan sebagai peserta dan Kota Kendari mendapatkan penghargaan sebagai pemerintah yang memperhatikan pekerja yang rentan terkena resiko,” pungkasnya.

Untuk diketahui, data petugas pemilu di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat 2 orang meninggal dunia dan 374 menderita sakit.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019. KPU RI telah menerima surat nomor S-316/MK.02/2019 dari Kemenkeu terkait santunan tersebut.

Dalam surat Menkeu tersebut diuraikan bahwa besaran santunan yaitu yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan besaran tersebut adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui.

“Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka,” kata Evi. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Edior: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini