Senat UHO Pastikan Komposisi Balon Rektor Belum Berubah

762
Gedung Rektorat UHO
Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari buka suara perihal kabar yang menyebutkan adanya perubahan jumlah kandidat bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.

Kabar tersebut pertama kali diketahui dari surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ditujukan ke Senat UHO.

Surat dengan nomor 0263/E/E4/KP.07.00/2021 yang ditandatangani pejabat Dirjen Dikti Nizam itu berisi rekomendasi kepada Senat UHO agar meninjau kembali hasil keputusan per tanggal 31 Maret 2021 tentang penetapan bakal calon Rektor UHO, serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan alasan dirjen dikti mengeluarkan rekomendasi bermula dari adanya aduan masyarakat terhadap hasil seleksi dokumen kelengkapan bakal calon rektor di tingkat panitia. Isi aduan menyebutkan pihak panitia pemilihan rektor (Pilrek) dinilai keliru mengambil keputusan karena meloloskan kandidat bakal calon Muhammad Zamrun Firihu yang diduga terlibat tindakan plagiat.

Keputusan lain dari panitia yang dianggap keliru yakni menggugurkan salah seorang peserta bakal calon atas nama Jamhir Safani dengan pertimbangan yang bersangkutan telah melakukan tindakan self plagiasi atau plagiasi diri. Pengadu menilai keputusan itu tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Sebab, selama ini perkara plagiasi diri tidak terdapat dalam ketentuan perundang-undangan maupun peraturan lain.

Dirjen dikti lalu membentuk Tim Pencari Fakta dan menemukan bahwa Muhammad Zamrun Firihu terbukti telah melakukan tindakan plagiasi sehingga sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan rektor.

“Tim Pencari Fakta juga menemukan bahwa tindakan plagiasi diri yang disangkakan terhadap Jamhir Safani belum diatur dan tidak termasuk sebagai plagiasi seperti diatur dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, sehingga dapat diloloskan pada tahap penjaringan bakal calon rektor,” tulis dalam surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Senat UHO Takdir Saili menyampaikan bahwa isi surat rekomendasi dari dirjen dikti telah dibahas melalui rapat senat yang berlangsung di gedung Sport Center UHO pada Senin (19/4/2021) siang. Dalam rapat itu menghasilkan beberapa keputusan mengenai tindak lanjut dari pelaksanaan tahapan penyaringan bakal calon rektor UHO ke depan.

Namun Takdir menegaskan bahwa tidak ada hasil keputusan rapat yang menyimpulkan tentang adanya perubahan baik pengurangan maupun penambahan jumlah bakal calon pada tahap penyaringan tingkat senat.

Menurut Guru Besar Fakultas Peternakan UHO itu, senat tidak serta-merta harus menjalankan isi rekomendasi yang disampaikan dirjen dikti, terutama berkaitan dengan penanganan dugaan tindakan plagiat.

“Berdasarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan penyelesaian masalah plagiat merupakan wewenang dari senat bukan dirjen dikti ataupun pihak lain,” jelas Takdir saat dihubungi zonasultra.id.

Takdir juga menilai dirjen dikti telah menyalahi aturan dalam mengeluarkan rekomendasi karena tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terlibat tindakan plagiat untuk melakukan klarifikasi. Sementara kata Takdir, hal itu merupakan hak yang harus diberikan kepada seseorang yang dituduh melakukan tindakan plagiat.

“Semua itu tidak pernah dilakukan dirjen dikti, mereka langsung memutuskan begitu saja. Sementara itu juga diatur dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010,” ungkapnya.

Mantan Dekan Fakultas Peternakan itu mengatakan selama kurang lebih dua pekan ke depan pihaknya bakal melakukan penyelidikan guna mendalami seluruh isi rekomendasi dirjen dikti, termasuk dugaan tindakan plagiat yang dilakukan Zamrun Firihu. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menentukan seluruh isi rekomendasi yang diminta oleh dirjen dikti tersebut.

Selain itu, Zamrun Firihu akan melakukan klarifikasi ke kementerian terkait atas tuduhan tindakan plagiat yang ditujukan kepadanya “Nanti dilihat apakah
dilaksanakan seluruhnya atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan,” ujar Takdir. (A)

Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini