ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bermuara di Mahkamah Konstitusi usai sudah. MK telah membacakan putusan 11 perkara yang berasal dari Sultra pada 7-9 Agustus 2019.
Hasilnya 11 Perkara di 15 Daerah Pemillihan (Dapil) tidak dikabulkan oleh Mahkamah. Sebanyak 2 (dua) Perkara Gugur di dua dapil, 2 (dua) Perkara tidak dapat diterima di lima dapil, 7 (tujuh) Perkara ditolak di delapan Dapil.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir mengucapkan terima kasih atas doa, ikhtiar, dukungan, kerjasama, dan koordinasi dari semua jenjang penyelenggara pemilu di Sultra sehingga dapat melalui tahapan ini.
Baca Juga : Dua Perkara PHPU Sultra Gugur, Dua Tidak Dapat Diterima di MK
“Selanjutnya kita akan melakukan pleno penetapan, yang pertama pleno penetapan kursi dan selanjutnya penetapan calon terpilih,” ujar La Ode Abdul Natsir saat dikonfirmasi awak ZONASULTRA.COM, Jumat (9/8/2019) malam.
Diakui Ketua KPU Sultra ini, pleno penetapan kursi dan calon terpilih di beberapa daerah Sultra tertunda lantaran terganjal sengketa di MK. Diperkirakan usai Lebaran Idhul Adha, KPU segera melakukan pleno penetapan termasuk penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Provinsi Sultra.
“Insyaallah setelah lebaran kita lakukan pleno, segera lah,” imbuh pria yang akrab disapa Ojo ini.
Ojo mengungkapkan hasil putusan MK juga tidak terlepas dari kontribusi penyelenggara pemilu, jajaran KPU hingga petugas ad hoc. Serta peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah bekerja sama dengan baik selama penyelenggaraan pemilu 2019. Ia juga berharap putusan MK ini dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara untuk menghadapi 7 Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga : Sengketa DPD di MK, Hakim Semprot KPU dan Bawaslu Kota Baubau
Adapun rincian putusan MK sebagai berikut:
(1) Perkara 215 Partai Berkarya, DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Putusan MK di tetapkan perkaranya dinyatakan Gugur;
(2) Perkara 130 PAN Baubau Dapil 2, Putusan MK ditetapkan perkaranya dinyatakan GUGUR;
(3) Perkara 141 Perindo Konkep Dapil 1 : permohonan pemohon tidak dapat diterima;
(4) Perkara 114 PPP Konkep Dapil 2 : permohonan pemohon tidak dapat diterima;
(5) Perkara 09-08-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKS Dapil Sultra 5 : Putusan MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
(6) Perkara 198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 NASDEM Dapil Buton Selatan 3 : Putusan MK menyatakan Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk itu Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya;
(7) Perkara 165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 GERINDRA Dapil Kolaka Utara 1 dan Dapil Muna 6: Putusan MK menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk itu Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
(8) Perkara 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PDI Perjuangan Dapil Konawe 4 : Putusan MK menyatakan menolak permohonan pemohon;
(9) Perkara 06-29/PHPU-DPD/XVII/2019 Calon Anggota DPD Sultra : Putusan MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
(10) Perkara Partai Golkar Dapil Sultra 5 di Putus Dismissal;
(11) Perkara PKB Dapil Wakatobi 1 diputus Dismissal;
(12) Perkara PKB Dapil Bombana 1 diputus Dismissal;
(13) Perkara 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golkar Dapil Kolaka Utara 1, diputus Menolak Permohonan Pemohon
(14) Perkara 13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKB Dapil Buton Tengah 3, diputus Menolak Permohonan Pemohon. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban