Sesmenkop Tegaskan Koperasi di Daerah Harus Laksanakan RAT

81
Sesmenkop Tegaskan Koperasi di Daerah Harus Laksanakan RAT
SESMENKOP - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop) Meliadi Sembiring (tengah) menegaskan bahwa koperasi-koperasi di seluruh daerah harus melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop) Meliadi Sembiring menegaskan bahwa koperasi-koperasi di seluruh daerah harus rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai salah satu indikator koperasi berkualitas. Selain terus melaksanakan program yang ada yakni reformasi, rehabilitasi, dan reorientasi koperasi, pihaknya terus menekankan pada kualitas koperasi.

“Boleh banyak koperasi tapi harus berkualitas. Meningkat anggotanya, aset dan omset koperasi,” ujar Meliadi Sembiring kepada awak media di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).

Pihaknya akan membenahi database koperasi supaya pendataannya lebih baik. Selain itu, koperasi yang aktif diminta agar melakukan RAT, sesuai yang diperintahkan UU. Kemenkop sendiri sudah memberik Nomor Induk Koperasi (NIK) sebanyak 152 ribu, yang ke depan sebanyak 80 ribu koperasi ditargetkan sudah memiliki NIK.

BACA JUGA :  Banyaknya OTT, Mendagri Minta Inspektorat Daerah Tingkatkan Pengawasan

“Tahun 2018 kita cetak berjenjang, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.
Sekarang kita melakukan rintisan melalui smartphone, koperasi bisa mengurus NIK secara mandiri,” lanjutnya.

RAT sendiri merupakan bukti bahwa pengurus dan pengawas telah mempertanggungjawabkan kepada anggota. Sebab forum tertinggi berada dalam RAT koperasi tersebut.

BACA JUGA :  Launching Siola, Pemda Tak Perlu Lagi Berbondong-Bondong Ke Kemendagri

Seperti diketahui banyak koperasi yang tidak aktif lantaran tidak dilakukannya RAT. Contohnya adalah sebanyak 107 koperasi Buton Utara (Butur) dinyatakan tidak aktif lagi oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja lantaran tidak pernah melakukan RAT.

Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kemenkop dan UKM akan merehabilitasi koperasi-koperasi yang tidak aktif. Serta menekankan RAT yang harus dilakukan agar koperasi tetap hidup. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban