Sidang Putusan Nur Alam Molor Hingga Magrib

Sidang Putusan Nur Alam Molor Hingga Magrib
SIDANG PUTUSAN - Nur Alam saat menunggu sidang vonis di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Hingga pukul 17.00 wib sidang putusan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggar (Sultra) dua periode Nur Alam belum juga digelar. Sejumlah hadirin terlihat lelah menunggu. Rencananya sidang akan digelar Bada Magrib.

Keluarga Nur Alam setia mendampingi Nur Alam sedari pagi untuk mendengarkan vonis yang akan diberikan hakim terkait kasus korupsi izin pertambangan ini. Beberapa pejabat lainnya seperti calon wakil gubernur Sultra Lukman Abunawas, Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, Wak Bupati Wakatobi Ilmyati Daud, Ketua DPD Demokrat Sultra Muh. Endang SA, Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin, dan anggota DPRD Sultra Samsul Ibrahim, bahkan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sultra Anton Timbang juga turut hadir.

“Kebetulan saya ada acara IMI di Jakarta, saya ingin melihat persidangan Pak Nur Alam,” kata Anton Timbang saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Rabu (28/3/2018).

(Berita Terkait : Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara)

Sementara itu ditempat terpisah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah telah selesai diperiksa terkait kasus suap Wali Kota Kendari.

“Saya baru mau tinggalkan KPK ini, sudah selesai pemeriksaan,” ujar Dayat saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Rencananya jika tidak berhalangan, Ketua KPU ini ingin menghadiri sidang putusan Nur Alam.

(Berita Terkait : Dasar Kerugian Negara Tidak Jelas, PH Nur Alam Gugat Saksi KPK)

Sebelumnya Nur Alam dituntut oleh Jaksa KPK agar dijatuhi pidana penjara 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dituntut agar dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,7 miliar. Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Nur Alam akan disita. Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini